DN.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan di kawasan Tarogong Kidul.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan petugas mengamankan seorang pria berinisial H (24), warga Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 6.080 butir obat keras berbagai jenis, terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp800 ribu, telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial R dan I yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.

H juga mengaku bertugas mengedarkan obat keras tersebut dengan imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari.
H juga menyebutkan bahwa aktivitasnya itu telah dijalankannya selama kurang lebih tiga bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Tentunya juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini sekaligus memburu para pemasoknya,” ujar AKP Usep, Jumat (31/7/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi