DN.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi membentuk Satgas Bandung Barat Berbenah sebagai upaya mencegah praktik jual beli jabatan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dikutip Selasa (28/7/2026).
Satgas tersebut melibatkan Polres Cimahi, Kejaksaan, dan Inspektorat untuk mengawasi seluruh proses rotasi, mutasi, hingga promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan, pembentukan satgas merupakan langkah preventif agar praktik korupsi maupun transaksi jabatan tidak kembali terjadi.
“Kami ingin pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, dan yang pasti bebas dari korupsi serta jual beli jabatan, baik dalam rotasi, mutasi, maupun promosi,” ujar Jeje dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Jeje juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya oknum yang menjanjikan jabatan dengan imbalan uang atau mencatut namanya.
“Kalau ada yang mengetahui atau menerima informasi adanya jual beli jabatan maupun diiming-imingi uang untuk jabatan tertentu, silakan laporkan kepada pemerintah daerah, Inspektorat, Polres Cimahi, atau Kejaksaan.
Kami akan tindak tegas, tidak ada toleransi,” tegasnya.
Ia memastikan tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menggunakan namanya demi memperoleh jabatan.
“Saya sering mendengar ada yang membawa nama saya untuk mendapatkan jabatan tertentu.
Saya pastikan itu tidak benar dan tidak ada ruang bagi praktik seperti itu,” katanya.
Polres Cimahi Buka Layanan Pengaduan
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan pihaknya siap menerima setiap laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli jabatan sebagai bagian dari Satgas Bandung Barat Berbenah.
“Polres Cimahi membuka pintu selebar-lebarnya terhadap setiap informasi yang masuk. Apabila ada dugaan jual beli jabatan, ada yang mengatasnamakan pejabat, menjanjikan jabatan, atau meminta sesuatu, akan kami lakukan penyelidikan hingga tuntas,” ujar Niko.
Menurutnya, satgas tidak hanya bertugas mengawasi proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ASN.
Selain itu, Satgas ini juga mendukung pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk di sektor infrastruktur.
Niko mengingatkan bahwa praktik suap dalam pengisian jabatan merupakan tindak pidana yang dapat menjerat baik pemberi maupun penerima.
“Baik pemberi maupun penerima sama-sama dapat dikenai tindak pidana.
Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tersebut,” tegasnya.***
Penulis : Redaksi