Prof. Romli Atmasasmita Kritik Aksi Pamer Uang Sitaan Korupsi: Rusak Citra Indonesia di Mata Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof. Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

DN.com – Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Romli Atmasasmita mengkritik keras aksi Kejaksaan Agung RI yang kerap memamerkan uang sitaan dari perkara korupsi kepada publik.

Menurutnya, praktik tersebut justru memberikan citra buruk terhadap Indonesia di mata internasional. Senin (3/8/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Romli menilai tumpukan uang sitaan bernilai ratusan triliun rupiah yang dipertontonkan di depan publik bukan hanya simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga:  ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

“PBB nanya kamu negara apa, kerugian sampai ratusan triliun?” ujar Romli.

Ia menegaskan, aksi memamerkan barang bukti tersebut berpotensi merusak reputasi Indonesia di mata dunia.

Prof. Romli juga mengaku menyesali klausul mengenai penghitungan kerugian negara yang pernah didorongnya dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena kini dinilai memicu perbedaan tafsir di antara lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  Kepala BP BUMN Dony Oskaria Ungkap BUMN Karya Babak Belur, Kerugian Tembus Rp25,1 Triliun

Polemik semakin mengemuka setelah terbit Surat Edaran Kejaksaan Agung menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian negara.

Dalam forum yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan turut mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang dinilai membuka ruang multitafsir mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Perdebatan tersebut kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kejelasan kewenangan antara aparat penegak hukum dan lembaga negara dalam penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar.

Baca Juga:  Berkah Bulan Ramadhan, Bantuan Sosial PKH dan Sembako Cair, Cek Status Anda Sekarang!

Sebagai informasi, Prof. Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2003 serta aktif sebagai tim ahli United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Berita Terbaru