Prof. Romli Atmasasmita Kritik Aksi Pamer Uang Sitaan Korupsi: Rusak Citra Indonesia di Mata Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof. Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

DN.com – Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Romli Atmasasmita mengkritik keras aksi Kejaksaan Agung RI yang kerap memamerkan uang sitaan dari perkara korupsi kepada publik.

Menurutnya, praktik tersebut justru memberikan citra buruk terhadap Indonesia di mata internasional. Senin (3/8/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Romli menilai tumpukan uang sitaan bernilai ratusan triliun rupiah yang dipertontonkan di depan publik bukan hanya simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga:  Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan 2025, untuk Masjid dan Musala, Berikut Persyaratannya!

“PBB nanya kamu negara apa, kerugian sampai ratusan triliun?” ujar Romli.

Ia menegaskan, aksi memamerkan barang bukti tersebut berpotensi merusak reputasi Indonesia di mata dunia.

Prof. Romli juga mengaku menyesali klausul mengenai penghitungan kerugian negara yang pernah didorongnya dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena kini dinilai memicu perbedaan tafsir di antara lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan

Polemik semakin mengemuka setelah terbit Surat Edaran Kejaksaan Agung menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian negara.

Dalam forum yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan turut mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang dinilai membuka ruang multitafsir mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Perdebatan tersebut kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kejelasan kewenangan antara aparat penegak hukum dan lembaga negara dalam penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar.

Baca Juga:  Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun

Sebagai informasi, Prof. Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2003 serta aktif sebagai tim ahli United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru