Prof. Romli Atmasasmita Kritik Aksi Pamer Uang Sitaan Korupsi: Rusak Citra Indonesia di Mata Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof. Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

DN.com – Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Romli Atmasasmita mengkritik keras aksi Kejaksaan Agung RI yang kerap memamerkan uang sitaan dari perkara korupsi kepada publik.

Menurutnya, praktik tersebut justru memberikan citra buruk terhadap Indonesia di mata internasional. Senin (3/8/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Romli menilai tumpukan uang sitaan bernilai ratusan triliun rupiah yang dipertontonkan di depan publik bukan hanya simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kritik Pengelolaan Anggaran Daerah: Serapan Tinggi Belum Tentu Bermanfaat bagi Rakyat

“PBB nanya kamu negara apa, kerugian sampai ratusan triliun?” ujar Romli.

Ia menegaskan, aksi memamerkan barang bukti tersebut berpotensi merusak reputasi Indonesia di mata dunia.

Prof. Romli juga mengaku menyesali klausul mengenai penghitungan kerugian negara yang pernah didorongnya dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena kini dinilai memicu perbedaan tafsir di antara lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  Transparansi BUMDes Disorot, Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan

Polemik semakin mengemuka setelah terbit Surat Edaran Kejaksaan Agung menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian negara.

Dalam forum yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan turut mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang dinilai membuka ruang multitafsir mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Perdebatan tersebut kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kejelasan kewenangan antara aparat penegak hukum dan lembaga negara dalam penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar.

Baca Juga:  ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Sebagai informasi, Prof. Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2003 serta aktif sebagai tim ahli United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BGN Tutup Permanen 311 Dapur MBG di Jawa Barat, Ini Deretan Pelanggarannya
Usulan Anggaran Pertahanan Rp667 Triliun, Pemerintah Baru Setujui Rp139 Triliun
Di Balik Lahirnya Kopdes Merah Putih, Ferry Sebut Prabowo Pernah Mengaku Dapat ‘Wangsit’
BGN Hormati Putusan MK, Sudaryono: Siap Jalankan Program MBG dengan Skema Anggaran Baru
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028
Aliansi Merah Putih Usul Dana Efisiensi MBG Rp39 Triliun Dialihkan untuk Angkat PPPK Paruh Waktu
Nama Burhanuddin Abdullah Mencuat Jadi Kandidat Gubernur BI, DPR Tunggu Usulan Prabowo
Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

BGN Tutup Permanen 311 Dapur MBG di Jawa Barat, Ini Deretan Pelanggarannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Prof. Romli Atmasasmita Kritik Aksi Pamer Uang Sitaan Korupsi: Rusak Citra Indonesia di Mata Dunia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Di Balik Lahirnya Kopdes Merah Putih, Ferry Sebut Prabowo Pernah Mengaku Dapat ‘Wangsit’

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

BGN Hormati Putusan MK, Sudaryono: Siap Jalankan Program MBG dengan Skema Anggaran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:28 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028

Berita Terbaru