DN.com – Polda Jawa Barat mencatat pengungkapan 20 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025 hingga 2026. Di tengah upaya penegakan hukum tersebut, media massa diminta berperan lebih aktif dalam mengawal pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat upaya pencegahannya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Senja bertema “Peran Media dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara” di Hotel UTC Unpad, Dago, Bandung, Senin (3/8/2026).
Kombes Hendra menjelaskan, pada 2025 penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melalui Subdit Tipidkor menangani 12 perkara korupsi.
Dari jumlah tersebut, tiga kasus masih dalam tahap penyidikan, tiga perkara memasuki tahap I, dan enam perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, sepanjang 2026, Polda Jabar kembali mengungkap delapan perkara korupsi. Rinciannya, tiga kasus masih dalam proses penyidikan, dua perkara memasuki tahap I.
Sementara, tiga perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan satu perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia.
“Pengungkapan kasus korupsi bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, pembuktiannya rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Hendra.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk memberantas korupsi, mulai dari regulasi hingga lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Namun, tantangan terbesar saat ini adalah membangun integritas, moral, etika, dan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, media memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi.
Selain mengawasi jalannya penegakan hukum, media juga berperan membangun opini publik yang sehat melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, kritis, dan berbasis fakta.
Kombes Hendra juga mendorong media untuk lebih masif mengangkat isu pemiskinan koruptor, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, serta edukasi antikorupsi sebagai bagian dari langkah pencegahan.
“Media memiliki kontribusi besar sebagai kontrol sosial. Dukungan terhadap penegakan hukum harus dibangun melalui informasi yang akurat, bukan sekadar mengikuti arus opini di media sosial,” pungkasnya.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep