Belum Punya PIP? Lantas Bagaimana untuk mengajukan PIP? Berikut Cara dan Syaratnya!

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum Punya PIP? Lantas Bagaimana untuk mengajukan PIP? Berikut Cara dan Syaratnya!

Belum Punya PIP? Lantas Bagaimana untuk mengajukan PIP? Berikut Cara dan Syaratnya!

 

Deltanusantara.com – Pengusulan untuk mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP), oleh pihak satuan pendidikan pada tahap kedua ini masih berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2025.

Sekolah telah mengumumkan kepada siswa dan wali murid bahwa pengusulan PIP dibutuhkan syarat tertentu. Rabu 12 Februari 2025.

Syarat yang dibutuhkan digunakan sebagai data pendukung untuk menunjukkan bahwa siswa tersebut layak terima bantuan PIP.

Syarat utama penerima bantuan PIP selain harus terdata di DTKS bisa ditunjukkan dengan kepemilikan kartu.

Biasanya sekolah akan memberikan informasi kepada wali murid atau orang tua siswa untuk melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

1. Fotokopi KTP/KK

2. Kartu KIP

3. Kartu PKH

4. Kartu KKS

5. Kartu KIS

Beberapa syarat yang diperlukan untuk pengusulan PIP tidak selalui dimiliki oleh keluarga wali murid.

Hal ini berkaitan dengan adanya masyarakat miskin yang tidak terdata di DTKS dan tidak pernah mendapatkan kartu apapun.

Selain itu, ada anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

Tentunya anak-anak yang memiliki faktor ekonomi dan latar belakang tersebut besar kemungkinan tidak memiliki kartu-kartu yang diminta sebagai syarat pengusulan PIP.

Selain itu, ada juga kasus di mana orang tua telah mendapatkan bansos PKH tetapi sampai saat ini belum menerima kartu PKH ataupun KKS.

Nah, kasus seperti ini dapat diberikan dokumen alternatif lainnya yang bisa digunakan sebagai syarat pengusulan PIP.

Pengusulan bantuan PIP tidak hanya menggunakan KIP saja tetapi juga bisa gunakan beberapa alternatif dokumen lainnya (kemendikbud.go.id)

Pada hakikatnya, siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan prioritas yang berhak mendapatkan bantuan PIP.

Akan tetapi, semakin ke sini KIP tidak lagi dibagikan pemerintah sehingga banyak siswa yang tidak memiliki.

Begitu juga bagi para keluarga yang menerima bansos PKH melalui kantor pos belum memiliki kartu apapun.

Oleh karena itu, siswa maupun orang tua murid tak perlu khawatir karena ada beberapa dokumen lainnya yang bisa menjadi pengganti kartu KIP ataupun KKS.

Berikut beberapa alternatif dokumen yang dapat digunakan untuk pengusulan PIP di sekolah:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP jika ada)

2. Kartu PKH (jika ada)

Kartu PKH ini terkahir kali hanya dibagikan kepada KPM kepesertaan tahun 2015 maka setelah itu Kemensos tidak lagi membagikan kartu PKH hingga saat ini.

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS jika ada)

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS jika ada) Bagi KPM dengan kepesertaan anggota PKH tahun 2024 yang melakukan pencairan bantuan di kantor pos belum terima kartu apapun.

4. Surat Keterangan terdata dalam DTKS

Pengusulan bantuan PIP tidak hanya menggunakan KIP saja tetapi juga bisa gunakan beberapa alternatif dokumen lainnya (kemendikbud.go.id)

Bagi siswa yang tidak memiliki KIP/kartu PKH/KKS tetapi terdaftar dalam DTKS maka bisa mengusulkan dengan menggunakan dokumen berupa surat keterangan terdata di DTKS yang dapat diminta dari Dinas Sosial setempat.

5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Bagi siswa yang tidak memiliki KIP/Kartu PKH/KKS/tidak terdata dalam DTKS maka alternatifnya bisa menggunakan SKTM ini.

SKTM dapat diminta dengan mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan setempat.

Demikianlah ada lima dokumen yang bisa dijadikan alternatif pengganti KIP untuk mengusulkan bantuan PIP di sekolah.***

 

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

 

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Puslapdik Kemdikbud

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru