Belum Punya PIP? Lantas Bagaimana untuk mengajukan PIP? Berikut Cara dan Syaratnya!

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum Punya PIP? Lantas Bagaimana untuk mengajukan PIP? Berikut Cara dan Syaratnya!

Belum Punya PIP? Lantas Bagaimana untuk mengajukan PIP? Berikut Cara dan Syaratnya!

 

Deltanusantara.com – Pengusulan untuk mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP), oleh pihak satuan pendidikan pada tahap kedua ini masih berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2025.

Sekolah telah mengumumkan kepada siswa dan wali murid bahwa pengusulan PIP dibutuhkan syarat tertentu. Rabu 12 Februari 2025.

Syarat yang dibutuhkan digunakan sebagai data pendukung untuk menunjukkan bahwa siswa tersebut layak terima bantuan PIP.

Syarat utama penerima bantuan PIP selain harus terdata di DTKS bisa ditunjukkan dengan kepemilikan kartu.

Biasanya sekolah akan memberikan informasi kepada wali murid atau orang tua siswa untuk melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

1. Fotokopi KTP/KK

2. Kartu KIP

3. Kartu PKH

4. Kartu KKS

5. Kartu KIS

Beberapa syarat yang diperlukan untuk pengusulan PIP tidak selalui dimiliki oleh keluarga wali murid.

Hal ini berkaitan dengan adanya masyarakat miskin yang tidak terdata di DTKS dan tidak pernah mendapatkan kartu apapun.

Selain itu, ada anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

Tentunya anak-anak yang memiliki faktor ekonomi dan latar belakang tersebut besar kemungkinan tidak memiliki kartu-kartu yang diminta sebagai syarat pengusulan PIP.

Selain itu, ada juga kasus di mana orang tua telah mendapatkan bansos PKH tetapi sampai saat ini belum menerima kartu PKH ataupun KKS.

Nah, kasus seperti ini dapat diberikan dokumen alternatif lainnya yang bisa digunakan sebagai syarat pengusulan PIP.

Pengusulan bantuan PIP tidak hanya menggunakan KIP saja tetapi juga bisa gunakan beberapa alternatif dokumen lainnya (kemendikbud.go.id)

Pada hakikatnya, siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan prioritas yang berhak mendapatkan bantuan PIP.

Akan tetapi, semakin ke sini KIP tidak lagi dibagikan pemerintah sehingga banyak siswa yang tidak memiliki.

Begitu juga bagi para keluarga yang menerima bansos PKH melalui kantor pos belum memiliki kartu apapun.

Oleh karena itu, siswa maupun orang tua murid tak perlu khawatir karena ada beberapa dokumen lainnya yang bisa menjadi pengganti kartu KIP ataupun KKS.

Berikut beberapa alternatif dokumen yang dapat digunakan untuk pengusulan PIP di sekolah:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP jika ada)

2. Kartu PKH (jika ada)

Kartu PKH ini terkahir kali hanya dibagikan kepada KPM kepesertaan tahun 2015 maka setelah itu Kemensos tidak lagi membagikan kartu PKH hingga saat ini.

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS jika ada)

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS jika ada) Bagi KPM dengan kepesertaan anggota PKH tahun 2024 yang melakukan pencairan bantuan di kantor pos belum terima kartu apapun.

4. Surat Keterangan terdata dalam DTKS

Pengusulan bantuan PIP tidak hanya menggunakan KIP saja tetapi juga bisa gunakan beberapa alternatif dokumen lainnya (kemendikbud.go.id)

Bagi siswa yang tidak memiliki KIP/kartu PKH/KKS tetapi terdaftar dalam DTKS maka bisa mengusulkan dengan menggunakan dokumen berupa surat keterangan terdata di DTKS yang dapat diminta dari Dinas Sosial setempat.

5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Bagi siswa yang tidak memiliki KIP/Kartu PKH/KKS/tidak terdata dalam DTKS maka alternatifnya bisa menggunakan SKTM ini.

SKTM dapat diminta dengan mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan setempat.

Demikianlah ada lima dokumen yang bisa dijadikan alternatif pengganti KIP untuk mengusulkan bantuan PIP di sekolah.***

 

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

 

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Puslapdik Kemdikbud

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB