Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku efektif sejak per 1 Juli 2025.

Gaji pokok PNS golongan III dan IV akan dicairkan serentak dengan uang makan yang memiliki nominal terbesar di tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Detail Uang Makan:

– Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

– Golongan III: Rp37.000 per hari

– Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dasar Hukum:

– PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok PNS

Baca Juga:  27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur

– Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memastikan pendapatan ASN tetap seimbang dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan inflasi

Melalui peraturan tersebut PNS golongan III dan IV menerima gaji pokok dengan nominal terbesar seperti rincian berikut ini.

Golongan I

• Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

• Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

• Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

• Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

• IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

• IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

• IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

• IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

• IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

• IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

• IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

• IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

• IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

• IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

• IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

• IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

• IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Untuk PNS golongan III dan IV menerima nominal gaji tertinggi setelah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Sementara itu, aturan terkait uang makan PNS golongan III dan IV tahun 2025 ditetapkan melalui PP berbeda.

Baca Juga:  DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Lewat Pihak Ketiga

Uang makan PNS golongan III dan IV diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut.

1. Golongan I dan II: Rp35.000 per hari atau maksimal Rp770.000 per bulan

2. Golongan III: Rp37.000 per hari atau maksimal Rp814.000 per bulan

3. Golongan IV: Rp41.000 per hari atau maksimal Rp902 ribu per bulan

PNS golongan III dan IV bisa menerima uang makan maksimal Rp814.000 per bulan dan Rp902.000 per bulan

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pegawai PNS golongan III dan IB. Jangan lupa baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru