Deltanusantara.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku efektif sejak per 1 Juli 2025.
Gaji pokok PNS golongan III dan IV akan dicairkan serentak dengan uang makan yang memiliki nominal terbesar di tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Detail Uang Makan:
– Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Dasar Hukum:
– PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok PNS
– Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memastikan pendapatan ASN tetap seimbang dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan inflasi
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Melalui peraturan tersebut PNS golongan III dan IV menerima gaji pokok dengan nominal terbesar seperti rincian berikut ini.
Golongan I
• Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
• Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
• Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
• Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
• IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
• IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
• IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
• IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
• IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
• IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
• IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
• IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
• IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
• IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
• IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
• IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
• IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Untuk PNS golongan III dan IV menerima nominal gaji tertinggi setelah ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Sementara itu, aturan terkait uang makan PNS golongan III dan IV tahun 2025 ditetapkan melalui PP berbeda.
Uang makan PNS golongan III dan IV diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut.
1. Golongan I dan II: Rp35.000 per hari atau maksimal Rp770.000 per bulan
2. Golongan III: Rp37.000 per hari atau maksimal Rp814.000 per bulan
3. Golongan IV: Rp41.000 per hari atau maksimal Rp902 ribu per bulan
PNS golongan III dan IV bisa menerima uang makan maksimal Rp814.000 per bulan dan Rp902.000 per bulan
Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pegawai PNS golongan III dan IB. Jangan lupa baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.***
Penulis : Gerry






