Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku efektif sejak per 1 Juli 2025.

Gaji pokok PNS golongan III dan IV akan dicairkan serentak dengan uang makan yang memiliki nominal terbesar di tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Detail Uang Makan:

– Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

– Golongan III: Rp37.000 per hari

– Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dasar Hukum:

– PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok PNS

Baca Juga:  MIND ID Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Target Kurangi Impor LPG dan Perkuat Energi Nasional

– Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memastikan pendapatan ASN tetap seimbang dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan inflasi

Melalui peraturan tersebut PNS golongan III dan IV menerima gaji pokok dengan nominal terbesar seperti rincian berikut ini.

Golongan I

• Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

• Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

• Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

• Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

• IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

• IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

• IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Baca Juga:  Luhut Mendukung Gaya Koboi Menkeu Purbaya dalam Mengawasi Program MBG

• IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

• IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

• IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

• IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

• IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

• IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

• IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

• IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

• IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

• IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Untuk PNS golongan III dan IV menerima nominal gaji tertinggi setelah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Sementara itu, aturan terkait uang makan PNS golongan III dan IV tahun 2025 ditetapkan melalui PP berbeda.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Para Pengusaha Kompak Minta Dikaji Ulang

Uang makan PNS golongan III dan IV diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut.

1. Golongan I dan II: Rp35.000 per hari atau maksimal Rp770.000 per bulan

2. Golongan III: Rp37.000 per hari atau maksimal Rp814.000 per bulan

3. Golongan IV: Rp41.000 per hari atau maksimal Rp902 ribu per bulan

PNS golongan III dan IV bisa menerima uang makan maksimal Rp814.000 per bulan dan Rp902.000 per bulan

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pegawai PNS golongan III dan IB. Jangan lupa baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru