Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah  disetujui Kemenkeu.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah disetujui Kemenkeu.

 

DN.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan yang diajukan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA), yang menjadi dasar penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan sebagai persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu  (15/7/2026).

Baca Juga:  Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamaruddin menjelaskan, tambahan anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp5,783 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.

“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” katanya.

Diprioritaskan bagi Guru Lulusan PPG dan Dosen PTK

Tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum memperoleh alokasi TPG dalam APBN 2026.

Baca Juga:  Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Kamaruddin menegaskan, pemberian TPG bagi guru yang telah lulus PPG merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Secara aturan, guru yang lulus PPG akan menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Meski tambahan anggaran telah disetujui, proses administrasi masih harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan kepada para penerima.

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Bersama Kemenag Sepakat Realokasi Anggaran Rp 616 Miliar untuk BP Haji dan BPJPH

“SP SABA ini menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” ujar Kastolan.

Ia memastikan Kementerian Agama akan terus mengawal proses revisi anggaran hingga seluruh tahapan selesai, sehingga pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kemenag dapat segera direalisasikan.

“Masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal revisi anggaran hingga dana tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru