DN.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan yang diajukan.
Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA), yang menjadi dasar penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, kami sudah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan sebagai persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (15/7/2026).
Kamaruddin menjelaskan, tambahan anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp5,783 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” katanya.
Diprioritaskan bagi Guru Lulusan PPG dan Dosen PTK
Tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum memperoleh alokasi TPG dalam APBN 2026.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Kamaruddin menegaskan, pemberian TPG bagi guru yang telah lulus PPG merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Secara aturan, guru yang lulus PPG akan menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun berikutnya,” tegasnya.
Meski tambahan anggaran telah disetujui, proses administrasi masih harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan kepada para penerima.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
“SP SABA ini menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” ujar Kastolan.
Ia memastikan Kementerian Agama akan terus mengawal proses revisi anggaran hingga seluruh tahapan selesai, sehingga pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kemenag dapat segera direalisasikan.
“Masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal revisi anggaran hingga dana tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” pungkasnya.***
Penulis : Redaksi






