Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah  disetujui Kemenkeu.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah disetujui Kemenkeu.

 

DN.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026 mendapat dukungan tambahan anggaran setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan yang diajukan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA), yang menjadi dasar penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan sebagai persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu  (15/7/2026).

Kamaruddin menjelaskan, tambahan anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp5,783 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.

“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” katanya.

Diprioritaskan bagi Guru Lulusan PPG dan Dosen PTK

Tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum memperoleh alokasi TPG dalam APBN 2026.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Kamaruddin menegaskan, pemberian TPG bagi guru yang telah lulus PPG merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Secara aturan, guru yang lulus PPG akan menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Meski tambahan anggaran telah disetujui, proses administrasi masih harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan kepada para penerima.

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

“SP SABA ini menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” ujar Kastolan.

Ia memastikan Kementerian Agama akan terus mengawal proses revisi anggaran hingga seluruh tahapan selesai, sehingga pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kemenag dapat segera direalisasikan.

“Masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal revisi anggaran hingga dana tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BGN Akui Tunggakan Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, Pembayaran Dijanjikan Tuntas pada 2026
Kemenhut Rekrut 23 Ribu Polisi Kehutanan Bertahap dalam Tiga Tahun, Perkuat Pengawasan Hutan
Dirut Agrinas Akui Salah Hitung Gaji Pengelola Kopdes Merah Putih, Minta Maaf dan Janji Evaluasi
Prabowo Bahas Koperasi Desa Merah Putih dan MBG, Pemerintah Targetkan Benahi Kendala dalam Sebulan
Komjen Pol Rudi Setiawan Resmi Dilantik Jadi Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pemerintah Kaji Penghentian MBG bagi Siswa Keluarga Mampu, Prabowo Minta Keputusan Tidak Diambil Terburu-buru
Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Tak Disamaratakan, Besarannya Bergantung pada Pendapatan Usaha
Wagub Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Praktik LGBT, ASN Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Tegas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:16 WIB

BGN Akui Tunggakan Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, Pembayaran Dijanjikan Tuntas pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:21 WIB

Kemenhut Rekrut 23 Ribu Polisi Kehutanan Bertahap dalam Tiga Tahun, Perkuat Pengawasan Hutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

Dirut Agrinas Akui Salah Hitung Gaji Pengelola Kopdes Merah Putih, Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:10 WIB

Prabowo Bahas Koperasi Desa Merah Putih dan MBG, Pemerintah Targetkan Benahi Kendala dalam Sebulan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:10 WIB

Komjen Pol Rudi Setiawan Resmi Dilantik Jadi Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terbaru