DN.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menantang masyarakat untuk tidak sekadar menyebarkan isu dugaan praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Dedi menegaskan, warga harus berani melaporkan secara resmi jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses seleksi masuk sekolah negeri di Jawa Barat. Dikutip Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, setiap laporan harus disertai data yang jelas, termasuk nama dan identitas pihak yang diduga terlibat, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga:
Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
“Di mana? Sebutkan. Jangan hanya isu. Siapa yang jual beli, sebutkan namanya, siapa gurunya, siapa pejabatnya. Laporkan saja, kita proses hukum,” tegas Dedi di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kota Bandung.
Dedi menekankan, pemerintah daerah tidak dapat bertindak hanya berdasarkan kabar yang belum terverifikasi tanpa bukti yang kuat.
Ia menjelaskan, dugaan kecurangan dalam SPMB harus dilaporkan melalui mekanisme resmi agar dapat menjadi dasar pemeriksaan internal hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Dedi membantah adanya anggapan bahwa proses SPMB 2026 dapat diintervensi oleh pihak tertentu, termasuk kalangan pejabat.
“Anak pejabat saja banyak yang tidak lulus,” ujarnya.
Baca Juga:
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru di Jawa Barat telah dirancang untuk meminimalkan potensi kecurangan dan memastikan proses berjalan objektif.
Dedi juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses penerimaan siswa baru agar tetap transparan dan adil.
Namun demikian, Dedi mengingatkan agar pengawasan publik dilakukan secara bertanggung jawab, bukan dengan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Kalau ada bukti, laporkan. Jangan hanya menyebarkan isu,” pungkasnya.
Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas SPMB 2026 agar berjalan bersih, transparan, dan tidak merugikan calon peserta didik.***
Penulis : Redaksi






