Kasus James Gunawan Disorot, Putusan Praperadilan Diabaikan dan Nilai Kerugian Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

 

DN.com – Proses penegakan hukum dalam perkara pidana yang menjerat James Gunawan, SE, SH, Direktur Kepatuhan PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB), terus menuai sorotan publik. Sabtu (11/4/2026).

Diketahui James dilaporkan oleh Direktur Operasional perusahaan, Ismaul Harist, ke Polsek Dayeuh Kolot, Polresta Bandung, dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang digelar pada Selasa (7/4).

Dalam dakwaannya, menurut terdakwa, laptop yang dipersoalkan tersebut merupakan pemberian pribadi dan bukan aset milik perusahaan yang diberikan kepadanya selama menjabat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum justru menyatakan bahwa laptop tersebut merupakan milik PT MCAB. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan.

Atas dasar itu, JPU Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, menuntut James dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 486 KUHP.

Baca Juga:  Polda Jawa Barat Gelar Pisah Sambut Pejabat Utama dan Kapolres, Awal Tahun 2026

Sebagai dakwaan subsidair, merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, dalam persidangan terungkap fakta lain. Saksi Hn Doddi Mulyadi, seorang pengusaha laptop, menyebutkan bahwa nilai jual laptop tersebut dalam kondisi bekas hanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,2 juta.

Sementara itu, saksi ahli A de Charge, Ismadi S. Bekti, menjelaskan bahwa kerugian materil di bawah Rp2,5 juta termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012.

Perkara ini dinilai janggal karena sebelumnya telah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap James tidak sah.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga tahap penuntutan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

“Putusan praperadilan merupakan putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Jika diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri,” ujar seorang praktisi hukum.

Baca Juga:  BUMDesa Hurip Jaya Gelar Penyuluhan untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Ia juga menambahkan, apabila yang dipermasalahkan adalah hilangnya data keuangan perusahaan dalam laptop tersebut.

Pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah akuntan perusahaan, bukan direktur kepatuhan,”tandasnya.

Dalam persidangan, James didampingi kuasa hukum Ari Sukma, SH, dan Helmi Yuniar, SH menyampaikan, kasus ini semakin menguat dan menjadi sorotan publik yang berjalan seakan dipaksakan.

Padahal diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan aparat penegak hukum agar menghormati dan menjalankan setiap putusan pengadilan secara konsisten.

Hal itu ditegaskan Presiden Prabowo demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat.

Praktisi hukum pun menegaskan bahwa perhatian publik terhadap perkara ini bukan bentuk intervensi, melainkan kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Selain itu, pentingnya menjaga independensi hakim kembali ditekankan, termasuk melalui peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme, agar setiap putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga:  Keadilan Tercipta, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi dalam 1x24 Jam

Diketahui, James Gunawan telah bekerja selama kurang lebih 13 bulan di PT MCAB sebagai Direktur Kepatuhan.

PT Mitra Citarum Air Biru sendiri merupakan perusahaan pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu yang berlokasi di Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Keluarga James berharap agar seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bijaksana, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Saya berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata dia kepada Deltanusantara.com  saat ditemui usai persidangan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Apakah wibawa hukum akan ditegakkan? atau keadilan hanya milik penguasa dan yang punya harta.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI
BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor
Terduga Pencuri Perhiasan Emas Diamankan Warga di Cimerak, Polisi Lakukan Pendalaman
Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jumat Curhat di Gardusayang, Kapolsek Cisalak Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor

Berita Terbaru