Ditjen Migas Dorong Uji Teknis BBM Bobibos, Potensi Pasar Energi Alternatif Menggiurkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Migas juga mengarahkan agar Bobibos segera menuntaskan seluruh tahapan pengujian guna menentukan posisi produknya.

Ditjen Migas juga mengarahkan agar Bobibos segera menuntaskan seluruh tahapan pengujian guna menentukan posisi produknya.

 

DN.com – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mendorong PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) untuk segera menjalankan uji teknis di Lemigas. Selasa (28/4/2026).

Langkah ini dilakukan guna memastikan kelayakan serta klasifikasi produk bahan bakar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Kementerian ESDM kembali mengundang pihak produsen Bobibos ke Kantor Ditjen Migas di Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya pada 14 April 2026, dengan fokus pada pematangan rencana pengujian laboratorium sekaligus penegasan standar dan klasifikasi produk.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan pentingnya tahapan ini agar produk yang dikembangkan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bobibos Kembali Disorot, BBM Nabati dari Jerami Digadang Jadi Alternatif di Tengah Kenaikan Harga Energi

“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026) lalu.

Ditjen Migas juga mengarahkan agar Bobibos segera menuntaskan seluruh tahapan pengujian guna menentukan posisi produknya, apakah masuk dalam kategori bahan bakar nabati (BBN) atau bahan bakar minyak (BBM).

Penentuan klasifikasi tersebut menjadi syarat utama sebelum produk dapat digunakan secara luas.

“Secara teknis, seluruh proses pengujian akan dilakukan oleh Lemigas. Kami meminta pihak Bobibos proaktif menindaklanjuti setiap tahapan agar proses berjalan akuntabel,” tambah Noor.

Baca Juga:  Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat

Adapun pengujian awal oleh Lemigas dimulai dari pengambilan sampel pada tangki penyimpanan, yang dilakukan sesuai standar internasional ASTM D4057.

Tahapan ini menjadi dasar dalam menilai kesesuaian spesifikasi produk terhadap standar yang berlaku.

Di sisi lain, kehadiran produk seperti Bobibos dinilai memiliki potensi pasar yang cukup besar di tengah upaya pemerintah mendorong transisi energi.

Kebutuhan akan bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan terus meningkat, seiring dengan kebijakan pengurangan emisi dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Baca Juga:  BI: Harga BBM Bersubsidi Stabil Berpotensi Perkuat Rupiah di Tengah Gejolak Global

Jika nantinya diklasifikasikan sebagai bahan bakar nabati (BBN), produk ini berpeluang masuk dalam ekosistem energi terbarukan nasional yang selama ini didorong pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel.

Sementara itu, jika masuk kategori BBM, Bobibos tetap memiliki peluang pasar sebagai produk alternatif, terutama jika mampu menawarkan efisiensi atau harga yang kompetitif.

Pengamat energi menilai, pasar bahan bakar di Indonesia masih sangat terbuka bagi inovasi baru, namun tetap bergantung pada aspek regulasi, kualitas, serta kepercayaan publik.

Oleh karena itu, hasil uji teknis dari Lemigas akan menjadi penentu utama apakah produk ini mampu bersaing di pasar energi nasional.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BGN Hormati Putusan MK, Sudaryono: Siap Jalankan Program MBG dengan Skema Anggaran Baru
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028
Aliansi Merah Putih Usul Dana Efisiensi MBG Rp39 Triliun Dialihkan untuk Angkat PPPK Paruh Waktu
Nama Burhanuddin Abdullah Mencuat Jadi Kandidat Gubernur BI, DPR Tunggu Usulan Prabowo
Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan
Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar
Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Uji Coba Dimulai di 900 Lokasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

BGN Hormati Putusan MK, Sudaryono: Siap Jalankan Program MBG dengan Skema Anggaran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:28 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:28 WIB

Aliansi Merah Putih Usul Dana Efisiensi MBG Rp39 Triliun Dialihkan untuk Angkat PPPK Paruh Waktu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:03 WIB

Nama Burhanuddin Abdullah Mencuat Jadi Kandidat Gubernur BI, DPR Tunggu Usulan Prabowo

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Berita Terbaru