DN.com – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mendorong PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) untuk segera menjalankan uji teknis di Lemigas. Selasa (28/4/2026).
Langkah ini dilakukan guna memastikan kelayakan serta klasifikasi produk bahan bakar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Kementerian ESDM kembali mengundang pihak produsen Bobibos ke Kantor Ditjen Migas di Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta.
Baca Juga:
Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional
Dedi Mulyadi Tantang Bongkar Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2026: “Jangan Sebar Isu, Laporkan!”
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya pada 14 April 2026, dengan fokus pada pematangan rencana pengujian laboratorium sekaligus penegasan standar dan klasifikasi produk.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan pentingnya tahapan ini agar produk yang dikembangkan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026) lalu.
Ditjen Migas juga mengarahkan agar Bobibos segera menuntaskan seluruh tahapan pengujian guna menentukan posisi produknya, apakah masuk dalam kategori bahan bakar nabati (BBN) atau bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
Penentuan klasifikasi tersebut menjadi syarat utama sebelum produk dapat digunakan secara luas.
“Secara teknis, seluruh proses pengujian akan dilakukan oleh Lemigas. Kami meminta pihak Bobibos proaktif menindaklanjuti setiap tahapan agar proses berjalan akuntabel,” tambah Noor.
Adapun pengujian awal oleh Lemigas dimulai dari pengambilan sampel pada tangki penyimpanan, yang dilakukan sesuai standar internasional ASTM D4057.
Tahapan ini menjadi dasar dalam menilai kesesuaian spesifikasi produk terhadap standar yang berlaku.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Di sisi lain, kehadiran produk seperti Bobibos dinilai memiliki potensi pasar yang cukup besar di tengah upaya pemerintah mendorong transisi energi.
Kebutuhan akan bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan terus meningkat, seiring dengan kebijakan pengurangan emisi dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Jika nantinya diklasifikasikan sebagai bahan bakar nabati (BBN), produk ini berpeluang masuk dalam ekosistem energi terbarukan nasional yang selama ini didorong pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel.
Sementara itu, jika masuk kategori BBM, Bobibos tetap memiliki peluang pasar sebagai produk alternatif, terutama jika mampu menawarkan efisiensi atau harga yang kompetitif.
Pengamat energi menilai, pasar bahan bakar di Indonesia masih sangat terbuka bagi inovasi baru, namun tetap bergantung pada aspek regulasi, kualitas, serta kepercayaan publik.
Oleh karena itu, hasil uji teknis dari Lemigas akan menjadi penentu utama apakah produk ini mampu bersaing di pasar energi nasional.***
Penulis : Redaksi






