Dedi Mulyadi Tunda Pajak Kendaraan Listrik, Ikuti Instruksi Mendagri di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi tunda pajak kendaraan listrik, ikuti instruksi Mendagri di tengah tekanan ekonomi global

Dedi Mulyadi tunda pajak kendaraan listrik, ikuti instruksi Mendagri di tengah tekanan ekonomi global

 

DN.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan menunda penerapan pajak kendaraan listrik di Jawa Barat. Rabu (29/4/2026).

Kebijakan ini diambil setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh gubernur tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak.

Artinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Baca Juga:  MTS Tanjungsiang Bantu Rani yang Harus Urus Tiga Adik, Satunya Masih Bayi

Ketentuan dalam Pasal 19 regulasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai, baik baru maupun yang diproduksi sebelum 2026, dapat diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Redaksi aturan ini membuka ruang bagi kebijakan daerah, sehingga pembebasan pajak tidak bersifat otomatis.

Namun demikian, kebijakan tersebut disesuaikan kembali setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diminta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Para Pekerja Tambang di Bogor Akan Mendapatkan Kompensasi Rp9 Juta

“Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menteri. Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi.

Menurutnya, pembebasan pajak ini bersifat sementara dan bertujuan mendorong penggunaan energi terbarukan di tengah tekanan ekonomi global, termasuk dampak dari ketegangan geopolitik internasional.

“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak,” tegasnya.

Baca Juga:  Gedung Mako Pasukan Gegana Korbrimob Polri Diresmikan dengan Nama Jusuf Manggabarani

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketidakstabilan harga dan pasokan energi dunia yang berdampak pada perekonomian nasional.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transisi menuju energi bersih.

Pemerintah daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan gubernur terkait.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru