Dedi Mulyadi Tunda Pajak Kendaraan Listrik, Ikuti Instruksi Mendagri di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi tunda pajak kendaraan listrik, ikuti instruksi Mendagri di tengah tekanan ekonomi global

Dedi Mulyadi tunda pajak kendaraan listrik, ikuti instruksi Mendagri di tengah tekanan ekonomi global

 

DN.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan menunda penerapan pajak kendaraan listrik di Jawa Barat. Rabu (29/4/2026).

Kebijakan ini diambil setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh gubernur tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak.

Artinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Baca Juga:  KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

Ketentuan dalam Pasal 19 regulasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai, baik baru maupun yang diproduksi sebelum 2026, dapat diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Redaksi aturan ini membuka ruang bagi kebijakan daerah, sehingga pembebasan pajak tidak bersifat otomatis.

Namun demikian, kebijakan tersebut disesuaikan kembali setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diminta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

“Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menteri. Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi.

Menurutnya, pembebasan pajak ini bersifat sementara dan bertujuan mendorong penggunaan energi terbarukan di tengah tekanan ekonomi global, termasuk dampak dari ketegangan geopolitik internasional.

“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak,” tegasnya.

Baca Juga:  Izin Kadaluwarsa, Lima Lokasi Tambang Ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang Ditutup

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketidakstabilan harga dan pasokan energi dunia yang berdampak pada perekonomian nasional.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transisi menuju energi bersih.

Pemerintah daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan gubernur terkait.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru