Dedi Mulyadi Tunda Pajak Kendaraan Listrik, Ikuti Instruksi Mendagri di Tengah Tekanan Ekonomi Global

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi tunda pajak kendaraan listrik, ikuti instruksi Mendagri di tengah tekanan ekonomi global

Dedi Mulyadi tunda pajak kendaraan listrik, ikuti instruksi Mendagri di tengah tekanan ekonomi global

 

DN.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan menunda penerapan pajak kendaraan listrik di Jawa Barat. Rabu (29/4/2026).

Kebijakan ini diambil setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh gubernur tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak.

Artinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Ketentuan dalam Pasal 19 regulasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai, baik baru maupun yang diproduksi sebelum 2026, dapat diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Redaksi aturan ini membuka ruang bagi kebijakan daerah, sehingga pembebasan pajak tidak bersifat otomatis.

Namun demikian, kebijakan tersebut disesuaikan kembali setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diminta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menteri. Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi.

Menurutnya, pembebasan pajak ini bersifat sementara dan bertujuan mendorong penggunaan energi terbarukan di tengah tekanan ekonomi global, termasuk dampak dari ketegangan geopolitik internasional.

“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketidakstabilan harga dan pasokan energi dunia yang berdampak pada perekonomian nasional.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transisi menuju energi bersih.

Pemerintah daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan gubernur terkait.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Turnamen Bola Voli SD/MI se-Kabupaten Subang Digelar, Ajang Silaturahmi dan Cetak Bibit Atlet Muda
Dedi Mulyadi Perintahkan Tindak Premanisme di Perlintasan Kereta Bekasi, Target Penertiban Segera
Kecamatan Cisalak Disorot di Hari Otonomi Daerah, Respons Aduan Jadi Bahan Evaluasi
Dedi Mulyadi Perluas Beasiswa Sekolah Industri, Dorong Lahirnya Kelas Menengah Baru di Jabar
Kirab Mahkota Binokasih Semarakkan Milangkala Tatar Sunda 2026 di Sumedang
MTs Tanjungsiang Gelar Turnamen Voli Antar SD/MI, di Milad ke-58
Smaneta Volleyball Championship 2026 SMAN 1 Tanjungsiang: Ajang Bergengsi Cetak Atlet Voli Muda Berprestasi
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:56 WIB

Turnamen Bola Voli SD/MI se-Kabupaten Subang Digelar, Ajang Silaturahmi dan Cetak Bibit Atlet Muda

Rabu, 29 April 2026 - 20:04 WIB

Dedi Mulyadi Perintahkan Tindak Premanisme di Perlintasan Kereta Bekasi, Target Penertiban Segera

Rabu, 29 April 2026 - 19:21 WIB

Dedi Mulyadi Tunda Pajak Kendaraan Listrik, Ikuti Instruksi Mendagri di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Senin, 27 April 2026 - 18:36 WIB

Dedi Mulyadi Perluas Beasiswa Sekolah Industri, Dorong Lahirnya Kelas Menengah Baru di Jabar

Senin, 27 April 2026 - 17:42 WIB

Kirab Mahkota Binokasih Semarakkan Milangkala Tatar Sunda 2026 di Sumedang

Berita Terbaru