Izin Kadaluwarsa, Lima Lokasi Tambang Ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang Ditutup

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jawa Barat (Jabar) menutup lima lokasi tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang, Kabupaten Subang. Minggu 19 Januari 2025.

Pemprov Jawa Barat (Jabar) menutup lima lokasi tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang, Kabupaten Subang. Minggu 19 Januari 2025.

 

Deltanusantara.com – Pemprov Jawa Barat (Jabar) menutup lima lokasi tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang, Kabupaten Subang. Minggu 19 Januari 2025.

Diketahui izin tambang lima perusahaan itu sudah kedaluwarsa. Aktivitas Penutupan tambang ini, buntut dari sidak Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi yang marah saat di lokasi beberapa hari lalu.

Vidio kang Dedi yang diposting lewat media sosial milik pribadinya itu viral hingga beberpa akun turut memposting ulang.

Atas hal itu, Sekda Jabar Herman Suryatman pun angkat bicara, dirinya memastikan penutupan tambang itu bukan hanya karena viral.

Ia mengaku pemprov telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tambah pada 2024.

“Kami dari Pemda provinsi Jawa Barat lakukan ini bukan hanya setelah ada informasi yang viral.

Baca Juga:  Wakapolda Jabar Hadiri Undangan Peresmian Monumen Panser Saladin TNI Angkatan Darat

Sebelumnya pada bulan November melalui dinas ESDM kami sudah memberikan peringatan ke perusahaan yang sudah expire izinnya.

Demikian juga Satpol PP sudah melakukan, pemantauan ke lapangan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan operasional karena ilegal,” ujar Herman Suryatman usai menutup lokasi tambang di Subang, pada Jumat (17/01/2025) sore.

Herman menyebutkan, dengan adanya momentum viral itu, ia bersama jajarannya melakukan reaksi cepat sebagai lanjutan tindaklanjut sebelumnya.

Dinas ESDM provinsi Jawa Barat langsung melakukan penelusuran dan keesokannya melakukan pemeriksaan ke perusahaan tambang.

“Besoknya langsung kami BAP, tentu dalam perspektif administrasi hukum terkait minerba ya khususnya penambangan ini menjadi domainnya APH.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Gaungkan “Gubernur Pinggiran”, Prioritaskan Tenaga Teknis hingga Rekrut Lulusan SD

Pada hari kemarin, ya, tentu atas izin dari penjabat gubernur sudah melaporkan ke Polda Jabar,” katanya.

“Sudah kami laporkan ke APH dan kami pun memberikan peringatan kepada yang bersangkutan (perusahaan) untuk kedua kalinya.

Ya, jadi di sini ada enam perusahaan ya yang 5 perusahaan itu sudah expired atau ilegal ya, ada satu izinnya masih berlaku sampai bulan September 2025,” kata Herman menambahkan.

Herman juga membenarkan jika truk pengangkut tambang ini melanggar aturan, karena melebihi batas tonase di jalan raya. Hal itu akan merugikan masyarakat karena jalan akan cepat rusak.

Kini pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan kementerian, sebab perusahaan tambang tersebut menyuplai kebutuhan proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban.

Baca Juga:  Polres Subang Amankan Pelaku Pencurian Kertas Suara Bekas di Gudang KPU, Kerugian Capai Rp100 Juta

“Ini salah satu alasan dari yang bersangkutan adalah material penambangan itu untuk menyuplai PSN.

Tentu nya kita pahami PSN penting apalagi Patimban, tapi yang lain juga ketentuan harus ditempuh untuk sementara ini langsung ditutup, untuk yang tidak sesuai ya,”ucapnya.

“Ini harus dihentikan ya, adapun satu tadi PT PPS karena izin yang masih berlaku sampai September, ya silakan tapi tadi catatannya jangan pakai truk yang kapasitasnya di atas 15 ton.

Karena, masyarakat yang dirugikan pada akhirnya jalan akan cepat rusak, masyarakat tidak bisa memanfaatkan jalan, kan kasihan juga gitu,” kata dia.***

 

Simak update terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru