PPDI Usulkan Tiga Skema Kejelasan Status Kepegawaian Perangkat Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

Foto. Ilustrasi. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

 

DN.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa dalam agenda Diseminasi Undang-Undang (BULG) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Senin (9/2/2026).

Ketua Umum PPDI, Sarjoko, menekankan bahwa kepastian hukum terkait status kepegawaian perangkat desa sangat penting untuk menghindari persoalan administratif yang rawan terjadi.

Baca Juga:  Bupati Subang Dampingi Wamendag Lepas Ekspor Kopi, Reynaldy: "Ini Simbol Kemajuan Pertanian dan Perdagangan Subang"

“Status kepegawaian perangkat desa yang belum jelas dapat menimbulkan masalah dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya. pada Rabu (4/2/2026).

Tiga skema yang diusulkan PPDI adalah:

1. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: PPDI mengusulkan agar status kepegawaian perangkat desa diatur secara tegas dalam undang-undang ini.

2. Revisi Undang-Undang ASN: PPDI mengusulkan penambahan satu kategori baru selain ASN PNS dan PPPK, yakni APD (Aparatur Pemerintah Desa), untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

Baca Juga:  Nomor HP Dipakai 10 Tahun Bisa Jadi Pertimbangan Pindar Menilai Calon Nasabah

3. Pembentukan Undang-Undang tersendiri: PPDI mengusulkan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur status, hak, dan kewajiban perangkat desa.

Usulan PPDI tersebut mendapat respons positif dari DPD RI. “DPD RI sejalan dengan usulan PPDI dan mendorong pemerintah untuk segera memastikan kejelasan status kepegawaian perangkat desa,” kata Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas. Pada Jum’at (7/2).

Baca Juga:  Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Draf usulan PPDI telah diserahkan kepada pimpinan sidang, yakni Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan ke depan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru