DN.com – Tekanan terhadap keberlanjutan program BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Proyeksi defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per 27 April 2026.
Kondisi tersebut memunculkan wacana penyesuaian tarif iuran guna menjaga stabilitas pembiayaan layanan kesehatan nasional. Selasa (28/4/2026).
Meski isu kenaikan iuran ramai diperbincangkan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi.
Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional
Dedi Mulyadi Tantang Bongkar Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2026: “Jangan Sebar Isu, Laporkan!”
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Pemerintah menyebut evaluasi tarif masih dalam tahap kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kelompok masyarakat ekonomi bawah, khususnya desil 1 hingga 5, tidak akan terdampak apabila terjadi penyesuaian iuran.
“Jika tarif dinaikkan, masyarakat miskin pada desil 1–5 tidak akan terpengaruh karena iurannya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan subsidi penuh kepada peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta kelompok rentan lainnya agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.
Baca Juga:
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
Adapun besaran iuran yang berlaku saat ini terbagi berdasarkan jenis kepesertaan, yaitu:
Peserta Mandiri (PBPU):
Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (disubsidi Rp7.000, peserta membayar Rp35.000)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
4% dibayarkan pemberi kerja
1% dibayarkan pekerja
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah
Bagi pekerja formal seperti karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN), perhitungan iuran tetap mengacu pada gaji bulanan dengan batas maksimal upah sebesar Rp12.000.000.
Dalam skema ini, porsi terbesar iuran ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4 persen, sementara pekerja menanggung 1 persen.
Wacana kenaikan iuran diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara penerimaan iuran dan beban klaim layanan kesehatan.***
Penulis : Redaksi






