Defisit JKN Diproyeksi Tembus Rp30 Triliun, Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu kenaikan iuran ramai diperbincangkan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi.

Isu kenaikan iuran ramai diperbincangkan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi.

DN.com – Tekanan terhadap keberlanjutan program BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Proyeksi defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per 27 April 2026.

Kondisi tersebut memunculkan wacana penyesuaian tarif iuran guna menjaga stabilitas pembiayaan layanan kesehatan nasional. Selasa (28/4/2026).

Meski isu kenaikan iuran ramai diperbincangkan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi.

Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Pemerintah menyebut evaluasi tarif masih dalam tahap kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kelompok masyarakat ekonomi bawah, khususnya desil 1 hingga 5, tidak akan terdampak apabila terjadi penyesuaian iuran.

“Jika tarif dinaikkan, masyarakat miskin pada desil 1–5 tidak akan terpengaruh karena iurannya ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan subsidi penuh kepada peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta kelompok rentan lainnya agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Menekankan Profesionalisme dalam Pemilihan Tim Danantara

Adapun besaran iuran yang berlaku saat ini terbagi berdasarkan jenis kepesertaan, yaitu:

Peserta Mandiri (PBPU):

Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan

Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan

Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (disubsidi Rp7.000, peserta membayar Rp35.000)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan

4% dibayarkan pemberi kerja

1% dibayarkan pekerja

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Baca Juga:  MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah

Bagi pekerja formal seperti karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN), perhitungan iuran tetap mengacu pada gaji bulanan dengan batas maksimal upah sebesar Rp12.000.000.

Dalam skema ini, porsi terbesar iuran ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4 persen, sementara pekerja menanggung 1 persen.

Wacana kenaikan iuran diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara penerimaan iuran dan beban klaim layanan kesehatan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru