Defisit JKN Diproyeksi Tembus Rp30 Triliun, Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu kenaikan iuran ramai diperbincangkan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi.

Isu kenaikan iuran ramai diperbincangkan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi.

DN.com – Tekanan terhadap keberlanjutan program BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Proyeksi defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per 27 April 2026.

Kondisi tersebut memunculkan wacana penyesuaian tarif iuran guna menjaga stabilitas pembiayaan layanan kesehatan nasional. Selasa (28/4/2026).

Meski isu kenaikan iuran ramai diperbincangkan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi.

Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Hari Ini Kamis Tol Kataraja Resmi Dibuka Fungsional, di Gratiskan!

Pemerintah menyebut evaluasi tarif masih dalam tahap kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kelompok masyarakat ekonomi bawah, khususnya desil 1 hingga 5, tidak akan terdampak apabila terjadi penyesuaian iuran.

“Jika tarif dinaikkan, masyarakat miskin pada desil 1–5 tidak akan terpengaruh karena iurannya ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan subsidi penuh kepada peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta kelompok rentan lainnya agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.

Baca Juga:  Jaksa Agung Bidik Denda Rp 142 Triliun: Sawit & Tambang di Hutan Jadi Tambang Emas Negara

Adapun besaran iuran yang berlaku saat ini terbagi berdasarkan jenis kepesertaan, yaitu:

Peserta Mandiri (PBPU):

Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan

Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan

Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (disubsidi Rp7.000, peserta membayar Rp35.000)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan

4% dibayarkan pemberi kerja

1% dibayarkan pekerja

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Baca Juga:  KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah

Bagi pekerja formal seperti karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN), perhitungan iuran tetap mengacu pada gaji bulanan dengan batas maksimal upah sebesar Rp12.000.000.

Dalam skema ini, porsi terbesar iuran ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4 persen, sementara pekerja menanggung 1 persen.

Wacana kenaikan iuran diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara penerimaan iuran dan beban klaim layanan kesehatan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan
Pemerintah Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Siapkan Skema Bantuan DAU
KPK Geledah Kantor Imigrasi, Uang 8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Kanim Jaksel
Tito Karnavian Ungkap 79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai PPPK, Kebutuhan Dana Capai Rp3,7 Triliun
Anggaran MBG Tergerus Putusan MK, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Ungkap BUMN Karya Babak Belur, Kerugian Tembus Rp25,1 Triliun
Mendagri Tito Minta Bank Tinggalkan Fotokopi KTP, Beralih ke Verifikasi Biometrik Dukcapil
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp101,1 Triliun, Jangkau 63,13 Juta Penerima

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Siapkan Skema Bantuan DAU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi, Uang 8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Kanim Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Tito Karnavian Ungkap 79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai PPPK, Kebutuhan Dana Capai Rp3,7 Triliun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Kepala BP BUMN Dony Oskaria Ungkap BUMN Karya Babak Belur, Kerugian Tembus Rp25,1 Triliun

Berita Terbaru