DN.com – Tekanan terhadap keberlanjutan program BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Proyeksi defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per 27 April 2026.
Kondisi tersebut memunculkan wacana penyesuaian tarif iuran guna menjaga stabilitas pembiayaan layanan kesehatan nasional. Selasa (28/4/2026).
Meski isu kenaikan iuran ramai diperbincangkan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi.
Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Kecamatan Cisalak Disorot di Hari Otonomi Daerah, Respons Aduan Jadi Bahan Evaluasi
Ditjen Migas Dorong Uji Teknis BBM Bobibos, Potensi Pasar Energi Alternatif Menggiurkan
Uji Materi Program MBG ke MK, Polemik Anggaran Pendidikan Kian Menguat
Pemerintah menyebut evaluasi tarif masih dalam tahap kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kelompok masyarakat ekonomi bawah, khususnya desil 1 hingga 5, tidak akan terdampak apabila terjadi penyesuaian iuran.
“Jika tarif dinaikkan, masyarakat miskin pada desil 1–5 tidak akan terpengaruh karena iurannya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan subsidi penuh kepada peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta kelompok rentan lainnya agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.
Baca Juga:
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi, Pastikan Penanganan dan Kompensasi
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Rangkaian PLB di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Terganggu
Prabowo Lantik Enam Pejabat Negara di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden
Adapun besaran iuran yang berlaku saat ini terbagi berdasarkan jenis kepesertaan, yaitu:
Peserta Mandiri (PBPU):
Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Perluas Beasiswa Sekolah Industri, Dorong Lahirnya Kelas Menengah Baru di Jabar
Pemerintah Evaluasi Program MBG di Tengah Lonjakan Harga Energi Global
Kirab Mahkota Binokasih Semarakkan Milangkala Tatar Sunda 2026 di Sumedang
Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (disubsidi Rp7.000, peserta membayar Rp35.000)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
4% dibayarkan pemberi kerja
1% dibayarkan pekerja
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah
Bagi pekerja formal seperti karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN), perhitungan iuran tetap mengacu pada gaji bulanan dengan batas maksimal upah sebesar Rp12.000.000.
Dalam skema ini, porsi terbesar iuran ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4 persen, sementara pekerja menanggung 1 persen.
Wacana kenaikan iuran diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara penerimaan iuran dan beban klaim layanan kesehatan.***
Penulis : Redaksi






