DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo mengingatkan masyarakat, untuk berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo mengingatkan masyarakat, untuk berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.

 

DN.com –  Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban peredaran meterai palsu maupun meterai bekas pakai.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo, dikutip Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:  Besaran Gaji Ketua RT di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Berapa Perbedaan Nominalnya! 

DJP menegaskan, setiap dokumen yang terutang bea meterai wajib menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

Beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai antara lain dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, surat perjanjian, akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT), surat berharga, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

DJP menjelaskan, dokumen yang dibubuhi meterai palsu atau meterai bekas dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai.

Baca Juga:  Setelah Jadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tak Diketahui Keberadaannya

Dalam kondisi tersebut, wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo juga meminta masyarakat turut berperan dalam mengawasi peredaran meterai ilegal.

Jika menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

“Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” ujarnya.

DJP mengingatkan, pelaku pemalsuan meterai dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  Sri Mulyani Beri Lampu Hijau, Gaji PNS Golongan I-IV Cair Bersamaan dengan 7 Tunjangan

Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi pihak yang menggunakan, menjual, menawarkan, atau menyerahkan meterai palsu.

Sementara itu, pihak yang memproduksi, menggunakan, menjual, menawarkan, atau menyediakan meterai bekas dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Masyarakat pun diimbau memastikan keabsahan meterai sebelum menggunakannya pada dokumen yang memiliki kewajiban bea meterai.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Berita Terbaru