Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi persetujuan pencairan gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang akan dibayarkan serentak bersama tujuh jenis tunjangan tambahan.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden.
Regulasi tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku sejak Januari 2024. Selasa (12/8/2025).
Salah satu poin penting di dalamnya adalah kenaikan gaji pokok sebesar lima persen bagi seluruh golongan ASN.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Menariknya, bukan hanya gaji pokok yang dibawa pulang para pegawai negeri, melainkan juga sederet tunjangan yang melekat selama memenuhi syarat.
Mulai dari tunjangan keluarga yang mencakup pasangan dan anak, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum, hingga tunjangan makan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.
Tak berhenti di situ, PNS juga berhak atas tunjangan beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan, yang dapat diganti dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku.
Ada pula tunjangan kinerja dengan nominal yang sangat bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung instansi dan capaian kinerja masing-masing.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, tersedia tunjangan perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan dengan daerah atau negara tujuan.
Sementara untuk mereka yang bertugas di wilayah khusus seperti daerah terpencil atau Papua, atau yang memegang profesi dengan risiko tinggi, diberikan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
Dengan demikian pencairan serentak ini, PNS golongan I sampai IV dipastikan akan menerima penghasilan yang lebih utuh dalam satu waktu.
Pemerintah berharap langkah ini membantu pegawai negeri mengatur keuangan rumah tangga lebih efektif, sekaligus menjadi dorongan semangat untuk meningkatkan kinerja di setiap lini pelayanan publik.***
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Penulis : Gerry






