Deltanusantara.com – Komitmen Pemerintah melalui PT Taspen akan menyalurkan gaji pensiunan PNS rutin di awal bulan dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai golongannya.
melalui PT Taspen telah berkomitmen untuk menyalurkan gaji pensiunan PNS rutin di awal bulan dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai golongannya.
Pensiunan PNS, dari golongan I-IV sendiri, akan menerima gaji dari pemerintah yang di cairkan PT Taspen pada awal Januari 2025.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Untuk besar gaji yang diterima tergantung dari golongannya, di mana makin besar golongannya, maka akan semakin besar juga gaji yang akan diterima setiap bulannya.
Melalui laman Instagram resmi @taspen, PT Taspen berkomitmen akan mulai mencairkan gaji pensiunan PNS tanggal 1 Januari 2025.
PT Taspen bersama mitra bank penyalur atau kantor bayar pensiun yang telah ditunjuk akan bekerja sama untuk memudahkan penyaluran gaji kepada para pensiunan PNS.
Nantinya pensiunan PNS selain menerima gaji pokok, juga akan mendapatkan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 berikut:
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut tabel gaji pensiunan PNS terbaru untuk golongan I, II, III, dan IV:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
– Pensiunan PNS Golongan Ia : Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
– Pensiunan PNS Golongan Ib : Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
– Pensiunan PNS Golongan Ic : Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
– Pensiunan PNS Golongan Id : Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
– Pensiunan PNS Golongan IIa : Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
– Pensiunan PNS Golongan IIb : Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
– Pensiunan PNS Golongan IIc : Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
– Pensiunan PNS Golongan IId : Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
– Pensiunan PNS Golongan IIIa : Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
– Pensiunan PNS Golongan IIIb : Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
– Pensiunan PNS Golongan IIIc : Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
– Pensiunan PNS Golongan IIId : Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
– Pensiunan PNS Golongan IVa : Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
– Pensiunan PNS Golongan IVb : Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
– Pensiunan PNS Golongan IVc : Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
– Pensiunan PNS Golongan IVd : Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.***
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Instagram resmi @taspen






