DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan seorang guru sebagai pengepul atau koordinator dalam proses penawaran kursi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kursi mahasiswa baru tersebut diduga ditawarkan dengan harga mulai Rp50 juta hingga mencapai Rp500 juta per orang. Dikutip, Minggu (23/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menemukan adanya kelompok siswa dari sejumlah SMA yang dikoordinasikan oleh seorang guru.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Menurut Taufik, guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
KPK menemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas kuota penerimaan mahasiswa serta nominal yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkapnya.
Dari percakapan tersebut, KPK menemukan dugaan bahwa harga kursi mahasiswa baru Unsoed bervariasi. Nilainya mulai dari Rp50 juta hingga sekitar Rp500 juta per orang.
“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.
OTT KPK di Unsoed
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari setelah OTT, pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto selaku perantara, serta Eko Sumanto.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh mekanisme dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru tersebut, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.***
Penulis : Gr