Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition (pindai wajah).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition (pindai wajah).

 

DN.com –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition (pindai wajah) mulai 1 Juli 2026.

Seiring kebijakan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya digunakan untuk aktivasi kartu SIM. Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:  Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Haji 2025 Menag Klaim Tak Ada Masalah

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon seluler.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Seluruh operator harus menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin.

Menurutnya, registrasi biometrik akan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

Baca Juga:  Kemenag Jadi Percontohan Transformasi Pembayaran ASN, Integrasi SIMPEG Dimulai Agustus 2026

Komdigi telah menginstruksikan seluruh operator seluler agar mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Selain itu, Ditjen Dukcapil juga diminta menutup seluruh akses validasi NIK dan KK untuk memastikan tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik.

Dalam inspeksi mendadak di sejumlah gerai operator seluler di Jakarta Pusat, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan.

Baca Juga:  MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Audit dan Tetapkan Kerugian Negara

Sementara operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi wajah.

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan. Operator yang masih melanggar aturan registrasi biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret
Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru
KPK Ungkap Peran Guru dalam Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed
Fahri Hamzah: Kekuasaan Tanpa Ilmu Berbahaya, Indonesia Butuh Pemimpin Berwawasan di Era AI
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Turbo Dipangkas Rp1.000
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN
DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:42 WIB

KPK Ungkap Peran Guru dalam Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Turbo Dipangkas Rp1.000

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Berita Terbaru