DN.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition (pindai wajah) mulai 1 Juli 2026.
Seiring kebijakan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya digunakan untuk aktivasi kartu SIM. Selasa (7/7/2026).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon seluler.
Baca Juga:
Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Gotong Royong Warga Babatan Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Mbah Reban
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Seluruh operator harus menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin.
Menurutnya, registrasi biometrik akan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Komdigi telah menginstruksikan seluruh operator seluler agar mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Selain itu, Ditjen Dukcapil juga diminta menutup seluruh akses validasi NIK dan KK untuk memastikan tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik.
Dalam inspeksi mendadak di sejumlah gerai operator seluler di Jakarta Pusat, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan.
Sementara operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi wajah.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan. Operator yang masih melanggar aturan registrasi biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.***
Penulis : Redaksi






