Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition (pindai wajah).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition (pindai wajah).

 

DN.com –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition (pindai wajah) mulai 1 Juli 2026.

Seiring kebijakan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya digunakan untuk aktivasi kartu SIM. Selasa (7/7/2026).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon seluler.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Seluruh operator harus menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin.

Menurutnya, registrasi biometrik akan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

Komdigi telah menginstruksikan seluruh operator seluler agar mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Selain itu, Ditjen Dukcapil juga diminta menutup seluruh akses validasi NIK dan KK untuk memastikan tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik.

Dalam inspeksi mendadak di sejumlah gerai operator seluler di Jakarta Pusat, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan.

Sementara operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi wajah.

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan. Operator yang masih melanggar aturan registrasi biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi
HUT Bhayangkara ke-80, Dedi Mulyadi Apresiasi Reformasi Polri: Terus Berbenah Demi Pelayanan Masyarakat
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg Pengganti LPG Subsidi, Ini 3 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Kemhan Hentikan Latsarmil Calon Manajer Koperasi Merah Putih, Fokus Beralih ke Bela Negara dan Manajerial
Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Murah, Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama
Tiga Peserta Latsarmil Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Korps Marinir Perketat Pengawasan Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:12 WIB

Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:31 WIB

Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:58 WIB

Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:05 WIB

Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Dedi Mulyadi Apresiasi Reformasi Polri: Terus Berbenah Demi Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru