Dipicu Miras, Dua Pelaku Pengeroyokan di Garut Ditahan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

 

DN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Senin (6/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Sementara itu, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Sabtu dini hari (4/7/2026).

Baca Juga:  KDM vs Anggota PDIP Jabar, Semakin Memanas, Dedi Mulyadi: Giliran Anggaran Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Dianggap Melanggar Konstitusi

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan, yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, serta dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial M. Fadhil R. Badawi, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Sebanyak 1.3000 PNS Kabupaten Subang Ikuti Penilaian Uji Potensi dan Kompetensi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dalam bibir bawah sebelah kiri akibat pukulan menggunakan kepalan tangan.

“Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Herman Saputra, Senin (6/7/2026).

Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial DB alias I dan DW alias N. Keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” kata AKP Herman.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif.***

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru