Dipicu Miras, Dua Pelaku Pengeroyokan di Garut Ditahan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

 

DN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Senin (6/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Sementara itu, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Sabtu dini hari (4/7/2026).

Baca Juga:  Seni Budaya Sunda Dominasi Acara Karnaval di Desa Gandasoli, Kepala Desa Area: Ucapakan Terima Kasih 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan, yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, serta dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial M. Fadhil R. Badawi, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong LPM Jadi Motor Pembangunan Desa dan Penggerak Ekonomi Warga

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dalam bibir bawah sebelah kiri akibat pukulan menggunakan kepalan tangan.

“Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Herman Saputra, Senin (6/7/2026).

Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial DB alias I dan DW alias N. Keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-79, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bhayangkara Masa Kini Dapat Menjaga Keamanan Negara

“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” kata AKP Herman.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif.***

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru