DN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Senin (6/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Sementara itu, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Sabtu dini hari (4/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan, yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, serta dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Milad Pertama, Yayasan Bina Anugerah Sejati Gelar Sunat Massal Gratis untuk 60 Anak di Kediri
Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial M. Fadhil R. Badawi, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dalam bibir bawah sebelah kiri akibat pukulan menggunakan kepalan tangan.
“Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Herman Saputra, Senin (6/7/2026).
Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial DB alias I dan DW alias N. Keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Baca Juga:
Semangat Gotong Royong Warga Babatan, Bedah Rumah Lansia hingga Percantik Dusun Sambut HUT RI ke-81
Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi
Komisi II Hormati Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” kata AKP Herman.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif.***
Baca Juga:
Terbongkar! Sindikat Lowongan Kerja Palsu di Jabar Raup Rp801 Juta, Otaknya Kabur ke Kamboja
Pemkab Sumedang Verifikasi Status Lahan Sebelum Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






