Hadiah untuk Guru: Antara Rasa Terima Kasih dan Risiko Gratifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menghargai guru tidak harus dengan barang mahal atau amplop. Justru, apresiasi terbaik adalah dukungan terhadap proses belajar dan keberhasilan siswa itu sendiri.

Menghargai guru tidak harus dengan barang mahal atau amplop. Justru, apresiasi terbaik adalah dukungan terhadap proses belajar dan keberhasilan siswa itu sendiri.

 

DN.com Lamongan – Tradisi memberi hadiah kepada guru saat Hari Raya, akhir tahun ajaran, atau momen perpisahan sudah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Niatnya sederhana, sebagai bentuk terima kasih atas jasa guru dalam mendidik. Namun, di balik niat baik itu, ada batas hukum dan etika yang sering tidak disadari.

Pemberian yang awalnya tulus bisa berubah menjadi masalah jika nilainya tidak wajar atau disertai harapan tertentu.

Dalam kondisi seperti itu, hadiah berpotensi masuk kategori gratifikasi yang dapat mengganggu integritas dunia pendidikan.

Secara hukum, gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Minggu (14/62026).

Dalam aturan tersebut, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga layanan gratis.

Baca Juga:  Pemprov Jawa Barat Alokasikan Rp150 Miliar untuk Bebaskan Lahan Jalan Lingkar Kota Baru-Cipatat Kabupaten Bandung

Sebuah pemberian dianggap melanggar hukum jika berkaitan dengan jabatan dan memengaruhi tugas seseorang.

Misalnya, jika orang tua memberi hadiah dengan harapan anaknya mendapat nilai lebih tinggi, perlakuan khusus, atau keringanan tertentu, maka itu bukan lagi tanda terima kasih, melainkan bentuk suap yang terselubung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan juga telah mengingatkan bahwa tidak semua hadiah kepada guru dilarang.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, adanya unsur timbal balik atau harapan tertentu. Kedua, nilai hadiah yang tidak wajar, seperti barang mewah atau uang dalam jumlah besar.

Ketiga, waktu pemberian yang sensitif, misalnya menjelang pembagian rapor atau ujian. Keempat, penerima memiliki kewenangan besar, seperti kepala sekolah atau panitia ujian.

Baca Juga:  Usai Melantik PNS Jabatan Fungsional, Bey Machmudin Tegaskan,Jungjung Tinggi Integritas

Jika kondisi-kondisi tersebut terpenuhi, maka risiko gratifikasi menjadi semakin tinggi.

Dari sisi etika, kebiasaan memberi hadiah bernilai tinggi juga berdampak buruk. Hal ini bisa menurunkan profesionalisme guru, memicu kecemburuan sosial, serta membuka peluang diskriminasi antar siswa.

Siswa dari keluarga mampu bisa saja dianggap lebih “diuntungkan”, sementara yang lain merasa terpinggirkan.

Padahal, guru seharusnya dihargai karena dedikasi dan kompetensinya, bukan dari hadiah yang diterima.

Sebagai alternatif, ada banyak cara yang lebih aman dan bermakna untuk menghargai guru.

Misalnya dengan menulis surat ucapan terima kasih, memberikan apresiasi secara sederhana, atau menunjukkan dukungan orang tua dalam proses belajar anak.

Baca Juga:  Novia Rozma, Juara 1 D'Koplo Indosiar, Meriahkan Puncak Acara Milangkala Kecamatan Cisalak ke-57

Jika ingin memberi kontribusi dalam bentuk materi, sebaiknya disalurkan secara resmi melalui sekolah, bukan langsung kepada individu guru.

Sekolah juga memiliki peran penting dalam mencegah gratifikasi. Sosialisasi aturan perlu dilakukan secara rutin, terutama menjelang momen rawan seperti akhir tahun ajaran.

Bahkan, sekolah dapat membentuk Unit Pengendali Gratifikasi untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.

Pada akhirnya, menjaga martabat guru berarti juga melindungi dunia pendidikan. Cara terbaik berterima kasih bukan melalui hadiah mahal, tetapi melalui keberhasilan siswa yang tumbuh menjadi pribadi berilmu dan berakhlak baik.

Dengan kesadaran bersama, tradisi baik bisa tetap berjalan tanpa harus melanggar aturan atau merusak integritas pendidikan.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Subowo

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru