DN.com Lamongan – Tradisi memberi hadiah kepada guru saat Hari Raya, akhir tahun ajaran, atau momen perpisahan sudah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.
Niatnya sederhana, sebagai bentuk terima kasih atas jasa guru dalam mendidik. Namun, di balik niat baik itu, ada batas hukum dan etika yang sering tidak disadari.
Pemberian yang awalnya tulus bisa berubah menjadi masalah jika nilainya tidak wajar atau disertai harapan tertentu.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Hafal: Munaqosah MTs Menongo Uji Mental dan Integritas Santri
Kapolda Jabar Pimpin Lari Bersama, Dorong Budaya Hidup Sehat dan Soliditas Personel
Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional
Dalam kondisi seperti itu, hadiah berpotensi masuk kategori gratifikasi yang dapat mengganggu integritas dunia pendidikan.
Secara hukum, gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Minggu (14/62026).
Dalam aturan tersebut, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga layanan gratis.
Sebuah pemberian dianggap melanggar hukum jika berkaitan dengan jabatan dan memengaruhi tugas seseorang.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Tantang Bongkar Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2026: “Jangan Sebar Isu, Laporkan!”
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Misalnya, jika orang tua memberi hadiah dengan harapan anaknya mendapat nilai lebih tinggi, perlakuan khusus, atau keringanan tertentu, maka itu bukan lagi tanda terima kasih, melainkan bentuk suap yang terselubung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan juga telah mengingatkan bahwa tidak semua hadiah kepada guru dilarang.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, adanya unsur timbal balik atau harapan tertentu. Kedua, nilai hadiah yang tidak wajar, seperti barang mewah atau uang dalam jumlah besar.
Baca Juga:
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Ketiga, waktu pemberian yang sensitif, misalnya menjelang pembagian rapor atau ujian. Keempat, penerima memiliki kewenangan besar, seperti kepala sekolah atau panitia ujian.
Jika kondisi-kondisi tersebut terpenuhi, maka risiko gratifikasi menjadi semakin tinggi.
Dari sisi etika, kebiasaan memberi hadiah bernilai tinggi juga berdampak buruk. Hal ini bisa menurunkan profesionalisme guru, memicu kecemburuan sosial, serta membuka peluang diskriminasi antar siswa.
Siswa dari keluarga mampu bisa saja dianggap lebih “diuntungkan”, sementara yang lain merasa terpinggirkan.
Padahal, guru seharusnya dihargai karena dedikasi dan kompetensinya, bukan dari hadiah yang diterima.
Sebagai alternatif, ada banyak cara yang lebih aman dan bermakna untuk menghargai guru.
Misalnya dengan menulis surat ucapan terima kasih, memberikan apresiasi secara sederhana, atau menunjukkan dukungan orang tua dalam proses belajar anak.
Jika ingin memberi kontribusi dalam bentuk materi, sebaiknya disalurkan secara resmi melalui sekolah, bukan langsung kepada individu guru.
Sekolah juga memiliki peran penting dalam mencegah gratifikasi. Sosialisasi aturan perlu dilakukan secara rutin, terutama menjelang momen rawan seperti akhir tahun ajaran.
Bahkan, sekolah dapat membentuk Unit Pengendali Gratifikasi untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Pada akhirnya, menjaga martabat guru berarti juga melindungi dunia pendidikan. Cara terbaik berterima kasih bukan melalui hadiah mahal, tetapi melalui keberhasilan siswa yang tumbuh menjadi pribadi berilmu dan berakhlak baik.
Dengan kesadaran bersama, tradisi baik bisa tetap berjalan tanpa harus melanggar aturan atau merusak integritas pendidikan.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Karnoto






