Komisi II Hormati Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

DN.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kamis (2/7/2026).

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati dan menghargai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra.

Bahtra menjelaskan, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Saat ini, komisi tersebut masih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu sesuai penugasan dari pimpinan DPR.

“Saat ini kami sedang berfokus pada pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada, saya pikir akan dilakukan setelah RUU Pemilu selesai, karena fokus kami dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah menyelesaikan RUU Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

“Hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ketua KPU Jabar Diberhentikan, Ummi Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Subang Periode 2024-2029 Gelar Reses Perdana Dimulai 2-7 Desember
Warga Antusias Sapa Presiden RI Prabowo Subianto Saat Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng, Bogor
Prabowo Subianto Panggil 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya
Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintahan Prabowo Datangi Rumah Kertanegara
Pengamat Berikan Tangapan Soal Jokowi dan Pabowo Subianto yang Terlihat Kompak Jelang Pelantikan
Soal Kemungkinan PDIP Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto, Partai Demokrat Beri Tanggapan
Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029, Sorenya Jokowi Langsung Pulang ke Solo

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:51 WIB

Komisi II Hormati Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Senin, 2 Desember 2024 - 23:48 WIB

Ketua KPU Jabar Diberhentikan, Ummi Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:54 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Subang Periode 2024-2029 Gelar Reses Perdana Dimulai 2-7 Desember

Rabu, 27 November 2024 - 15:45 WIB

Warga Antusias Sapa Presiden RI Prabowo Subianto Saat Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng, Bogor

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Prabowo Subianto Panggil 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru