Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Poto. Ilustrasi

Pemerintah resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Poto. Ilustrasi

DN.com – Pemerintah resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Namun, masyarakat tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi saat mengurus proses balik nama kendaraan. Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.

Meski BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan.

Baca Juga:  Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa via WhatsApp, Bapenda Jabar Dorong Kepatuhan Tanpa Antre

Mengutip keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, biaya yang masih dibayarkan dalam proses balik nama merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan.

Dana tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan atas nama pemilik baru.

PNBP tersebut meliputi penerbitan:
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru;
Surat mutasi kendaraan apabila proses balik nama disertai perpindahan wilayah registrasi.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80 dimaknai dengan menghadirkan Bazar UMKM & Pasar Rakyat

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih dikenakan biaya saat mengurus balik nama kendaraan bekas.

Biaya tersebut merupakan biaya administrasi PNBP, bukan lagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut rincian biaya yang masih berlaku:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II): Gratis (Rp0). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen: Besaran disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Jika terdapat tunggakan, akan dikenakan denda.

– SWDKLLJ: Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil pribadi (sedan, jip, pikap, dan sejenisnya). Tunggakan juga dikenakan denda.

Baca Juga:  Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa Lewat KiosK Samsat

– Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

– Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.

– Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk sepeda motor dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

– Surat mutasi kendaraan (jika berbeda wilayah): Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengurus balik nama kendaraan agar proses berjalan lebih cepat dan lancar.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Bapenda Jabar

Berita Terkait

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI
BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor
Terduga Pencuri Perhiasan Emas Diamankan Warga di Cimerak, Polisi Lakukan Pendalaman
Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jumat Curhat di Gardusayang, Kapolsek Cisalak Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor

Berita Terbaru