DN.com – Pemerintah resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Namun, masyarakat tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi saat mengurus proses balik nama kendaraan. Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Meski BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan.
Baca Juga:
Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah
Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Gotong Royong Warga Babatan Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Mbah Reban
Mengutip keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, biaya yang masih dibayarkan dalam proses balik nama merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan.
Dana tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan atas nama pemilik baru.
PNBP tersebut meliputi penerbitan:
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru;
Surat mutasi kendaraan apabila proses balik nama disertai perpindahan wilayah registrasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih dikenakan biaya saat mengurus balik nama kendaraan bekas.
Biaya tersebut merupakan biaya administrasi PNBP, bukan lagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut rincian biaya yang masih berlaku:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II): Gratis (Rp0). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen: Besaran disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Baca Juga:
Milad Pertama, Yayasan Bina Anugerah Sejati Gelar Sunat Massal Gratis untuk 60 Anak di Kediri
Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Semangat Gotong Royong Warga Babatan, Bedah Rumah Lansia hingga Percantik Dusun Sambut HUT RI ke-81
Jika terdapat tunggakan, akan dikenakan denda.
– SWDKLLJ: Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil pribadi (sedan, jip, pikap, dan sejenisnya). Tunggakan juga dikenakan denda.
– Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
– Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.
– Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk sepeda motor dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
– Surat mutasi kendaraan (jika berbeda wilayah): Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengurus balik nama kendaraan agar proses berjalan lebih cepat dan lancar.***
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Bapenda Jabar






