Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang, Diduga Manipulasi Dokumen Ekspor Mineral Strategis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018–2026. Penetapan dilakukan oleh penyidik Jampidsus setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018–2026. Penetapan dilakukan oleh penyidik Jampidsus setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

 

DN.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) pada periode 2018–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi.

Diantaranya tiga calon tersangka, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Pelemahan Rupiah Picu Perdebatan, Pemerintah dan Ekonom Beda Analisis

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.

Menurut Anang, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pengujian sampel ilmenit secara menyeluruh serta memanipulasi hasil uji laboratorium agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) tidak tercantum dalam laporan.

Selain itu, kadar ilmenit disebut dimanipulasi menjadi di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor. Rabu (8/7/21026).

Baca Juga:  Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi

GP diduga menyetujui permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE yang merupakan mineral strategis dan dilarang diekspor tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang telah disampaikan kepada pihak Bea Cukai.

Akibat perbuatan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal, sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, Auditor Kemenag Dilatih Teknik Pembuktian dan Strategi Pembuktian 

Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru