DN.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) pada periode 2018–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi.
Diantaranya tiga calon tersangka, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.
Menurut Anang, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pengujian sampel ilmenit secara menyeluruh serta memanipulasi hasil uji laboratorium agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) tidak tercantum dalam laporan.
Selain itu, kadar ilmenit disebut dimanipulasi menjadi di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor. Rabu (8/7/21026).
GP diduga menyetujui permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE yang merupakan mineral strategis dan dilarang diekspor tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang telah disampaikan kepada pihak Bea Cukai.
Akibat perbuatan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal, sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***
Penulis : Redaksi