Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah memprioritaskan penguatan pendanaan pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen daripada membangun perguruan tinggi baru, termasuk rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI).

Pemohon uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah memprioritaskan penguatan pendanaan pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen daripada membangun perguruan tinggi baru, termasuk rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI).

 

DN.com – Pemohon perkara uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah lebih memprioritaskan penguatan pendanaan pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen ketimbang membangun perguruan tinggi baru, termasuk rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI). Rabu (12/8/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (11/8/2026).

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, menilai negara wajib menjamin tersedianya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional sesuai dengan amanat konstitusi.

“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif,” ujar Hafidz dalam persidangan.

Baca Juga:  Busyro Muqoddas Usul Program MBG Dihentikan Sementara: Banyak Masalah dari Hulu ke Hilir

Adapun ketentuan yang diuji dalam perkara tersebut adalah Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang berbunyi:

“Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).”

Dalam permohonannya, pemohon menyebut terdapat dua bentuk kerugian konstitusional yang dialami Aris Armunanto sebagai seorang dosen.

Pertama, pemohon menghadapi kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya, Pengamanan Natal 2024 serta tahun Baru 2025

Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai sangat bergantung pada ketersediaan kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai.

“Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai,” kata Hafidz.

Kedua, pemohon mengaku mengalami kerugian faktual berupa terbatasnya kesempatan memperoleh pendanaan penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi maupun pemerintah, terutama bagi dosen yang mengabdi di perguruan tinggi swasta.

Baca Juga:  Indosat Tegaskan “Kuota Hangus” Bukan Hilang, MK Soroti Potensi Kerugian Pelanggan

Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK mengubah ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi agar pemerintah tidak hanya menyediakan anggaran pendidikan tinggi, tetapi juga menjamin sistem pendanaan yang lebih komprehensif.

Sistem tersebut diharapkan bersifat adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Menurut pemohon, kebijakan pendanaan yang kuat dan merata diperlukan untuk mendukung fungsi perguruan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, inovasi, serta kesejahteraan dosen.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya
Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000
Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian
Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun
Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas
Kejagung Periksa 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan
Pemerintah Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Siapkan Skema Bantuan DAU

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Berita Terbaru