Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ASN gugat ke MK aturan keterlambatan perpanjangan SIM yang mengharuskan pemilik mengajukan penerbitan SIM baru.

Guru ASN gugat ke MK aturan keterlambatan perpanjangan SIM yang mengharuskan pemilik mengajukan penerbitan SIM baru.

 

DN.com – Pemohon perkara uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah lebih memprioritaskan penguatan pendanaan pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen ketimbang membangun perguruan tinggi baru, termasuk rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI). Rabu (12/8/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (11/8/2026).

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, menilai negara wajib menjamin tersedianya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional sesuai dengan amanat konstitusi.

“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif,” ujar Hafidz dalam persidangan.

Baca Juga:  Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi

Adapun ketentuan yang diuji dalam perkara tersebut adalah Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang berbunyi:

“Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).”

Dalam permohonannya, pemohon menyebut terdapat dua bentuk kerugian konstitusional yang dialami Aris Armunanto sebagai seorang dosen.

Pertama, pemohon menghadapi kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga:  Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru

Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai sangat bergantung pada ketersediaan kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai.

“Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai,” kata Hafidz.

Kedua, pemohon mengaku mengalami kerugian faktual berupa terbatasnya kesempatan memperoleh pendanaan penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi maupun pemerintah, terutama bagi dosen yang mengabdi di perguruan tinggi swasta.

Baca Juga:  Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China, Siap Gantikan LPG Subsidi

Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK mengubah ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi agar pemerintah tidak hanya menyediakan anggaran pendidikan tinggi, tetapi juga menjamin sistem pendanaan yang lebih komprehensif.

Sistem tersebut diharapkan bersifat adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Menurut pemohon, kebijakan pendanaan yang kuat dan merata diperlukan untuk mendukung fungsi perguruan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, inovasi, serta kesejahteraan dosen.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Berita Terbaru