Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status tersangka digugat, Febrie Adriansyah tempuh jalur praperadilan

Status tersangka digugat, Febrie Adriansyah tempuh jalur praperadilan

 

DN.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Hal ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji proses penanganan perkara, baik dari aspek hukum acara pidana maupun administrasi yang dilakukan penyidik.

“Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujar Febri.

Baca Juga:  Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Menurutnya, terdapat enam poin yang akan diuji dalam gugatan praperadilan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penetapan status tersangka yang dilakukan dua kali, yakni oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

Febri menjelaskan, terdapat dua gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan pertama menyangkut penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sementara gugatan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Tanpa Seremonial DIPA, APBN 2026 Tetap Jalan Lancar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan, dan sudah diatur dalam KUHAP,” kata Anang.

Anang juga menyatakan pihaknya akan membeberkan asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul dalam persidangan praperadilan.

Baca Juga:  Pemerintah Cairkan 4 Bantuan untuk Lansia 60 Tahun ke Atas Mulai 2 Januari 2025, Berikut Info Lengkapnya!

Ia memastikan seluruh proses hukum, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, memastikan institusinya siap menghadapi seluruh materi gugatan, termasuk terkait penetapan status tersangka dan penyitaan aset.

“Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujarnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru