Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status tersangka digugat, Febrie Adriansyah tempuh jalur praperadilan

Status tersangka digugat, Febrie Adriansyah tempuh jalur praperadilan

 

DN.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Hal ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji proses penanganan perkara, baik dari aspek hukum acara pidana maupun administrasi yang dilakukan penyidik.

“Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujar Febri.

Baca Juga:  Jalan Tol Japek II Selatan: Akses Cepat Jakarta-Bandung, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit!

Menurutnya, terdapat enam poin yang akan diuji dalam gugatan praperadilan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penetapan status tersangka yang dilakukan dua kali, yakni oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

Febri menjelaskan, terdapat dua gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan pertama menyangkut penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sementara gugatan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.

Baca Juga:  Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana, Apresiasi Kehadiran di Pelantikan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan, dan sudah diatur dalam KUHAP,” kata Anang.

Anang juga menyatakan pihaknya akan membeberkan asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul dalam persidangan praperadilan.

Baca Juga:  98.036 Guru Binaan Kemenag Ikuti Uji Pengetahuan PPG, Langkah Menuju Guru Profesional 

Ia memastikan seluruh proses hukum, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, memastikan institusinya siap menghadapi seluruh materi gugatan, termasuk terkait penetapan status tersangka dan penyitaan aset.

“Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujarnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Siapkan Skema Bantuan DAU
KPK Geledah Kantor Imigrasi, Uang 8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Kanim Jaksel
Tito Karnavian Ungkap 79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai PPPK, Kebutuhan Dana Capai Rp3,7 Triliun
Anggaran MBG Tergerus Putusan MK, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Ungkap BUMN Karya Babak Belur, Kerugian Tembus Rp25,1 Triliun
Mendagri Tito Minta Bank Tinggalkan Fotokopi KTP, Beralih ke Verifikasi Biometrik Dukcapil
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp101,1 Triliun, Jangkau 63,13 Juta Penerima
BGN Tutup Permanen 311 Dapur MBG di Jawa Barat, Ini Deretan Pelanggarannya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Siapkan Skema Bantuan DAU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi, Uang 8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Kanim Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Tito Karnavian Ungkap 79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai PPPK, Kebutuhan Dana Capai Rp3,7 Triliun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Kepala BP BUMN Dony Oskaria Ungkap BUMN Karya Babak Belur, Kerugian Tembus Rp25,1 Triliun

Berita Terbaru