98.036 Guru Binaan Kemenag Ikuti Uji Pengetahuan PPG, Langkah Menuju Guru Profesional 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, pihaknya terus melakukan akselerasi PPG sebagai bagian dari  komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik serta peningkatan kesejahteraan mereka.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, pihaknya terus melakukan akselerasi PPG sebagai bagian dari  komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik serta peningkatan kesejahteraan mereka.

 

DN.com – Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama, baik PNS maupun bukan PNS, mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 4 pada 21-22 Februari 2026.

Ini merupakan tahapan akhir dari proses sertifikasi guru. Senin (23/2/2026).

Guru binaan Kementerian Agama ini terdiri atas 62.419 guru mata pelajaran agama pada madrasah, 18.737 guru mapel umum pada madrasah, 15.160 guru Pendidikan Agama Islam, 804 guru Pendidikan Agama Katolik, 899 guru Pendidikan Agama Kristen, dan 17 guru Pendidikan Agama Khonghucu.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto, Bertolak ke Kairo Mesir Dalam Kunjungan Kenegaraan, Sekaligus Hadiri KTT Ke -11 

Uji Pengetahuan PPG ini dilaksanakan di 15 LPTK tempat uji pengetahuan (TUK) dengan pengawas sebanyak 2.454 orang untuk memastikan ujian berjalan sesuai aturan dan berkualitas.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya terus melakukan akselerasi PPG sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik serta peningkatan kesejahteraan mereka.

“Guru itu tugas mulia, muru’ahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Baca Juga:  Masih Hangat Jadi Perbincangan, Beda Pandangan Mendikdasmen dan Gubernur Jabar Soal Wisuda di Sekolah-Sekolah

Setelah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, peserta akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi Guru bukan ASN sebesar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan Guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan diharapkan semakin meningkat dan mampu mencetak generasi bangsa yang unggul dan berakhlak mulia.***

Baca Juga:  Saldo Minimum Tabungan di 3 Bank Besar, Mandiri, BRI, dan BNI per November 2025

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Kemenag RI

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru