98.036 Guru Binaan Kemenag Ikuti Uji Pengetahuan PPG, Langkah Menuju Guru Profesional 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, pihaknya terus melakukan akselerasi PPG sebagai bagian dari  komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik serta peningkatan kesejahteraan mereka.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, pihaknya terus melakukan akselerasi PPG sebagai bagian dari  komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik serta peningkatan kesejahteraan mereka.

 

DN.com – Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama, baik PNS maupun bukan PNS, mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 4 pada 21-22 Februari 2026.

Ini merupakan tahapan akhir dari proses sertifikasi guru. Senin (23/2/2026).

Guru binaan Kementerian Agama ini terdiri atas 62.419 guru mata pelajaran agama pada madrasah, 18.737 guru mapel umum pada madrasah, 15.160 guru Pendidikan Agama Islam, 804 guru Pendidikan Agama Katolik, 899 guru Pendidikan Agama Kristen, dan 17 guru Pendidikan Agama Khonghucu.

Baca Juga:  Pesan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Sebelum Tutup Usia

Uji Pengetahuan PPG ini dilaksanakan di 15 LPTK tempat uji pengetahuan (TUK) dengan pengawas sebanyak 2.454 orang untuk memastikan ujian berjalan sesuai aturan dan berkualitas.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya terus melakukan akselerasi PPG sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik serta peningkatan kesejahteraan mereka.

“Guru itu tugas mulia, muru’ahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Baca Juga:  Wapres Gibran Rakabuming: Job Fair BBPVP Medan Dapat Menjadi Jembatan yang Efektif, Pencari Kerja dan Pemberi Kerja.

Setelah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, peserta akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi Guru bukan ASN sebesar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan Guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan diharapkan semakin meningkat dan mampu mencetak generasi bangsa yang unggul dan berakhlak mulia.***

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Memberikan Pengarahan Kepada Ribuan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Kemenag RI

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru