DN.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
“(Uang ditemukan) dari ruangan Kepala Kanim Jaksel,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Budi.
Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Menurut KPK, para tersangka diduga mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa memberikan sejumlah uang agar permohonannya dapat diproses.
Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, diduga meminta “jatah” dari praktik pemerasan tersebut.
Selama periode 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dibagikan setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode, seperti istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi, serta nama-nama personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer sebagai kode distribusi dana kepada pihak tertentu.
KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana.***
Penulis : Redaksi