KPK Geledah Kantor Imigrasi, Uang 8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Kanim Jaksel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan.

 

DN.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

“(Uang ditemukan) dari ruangan Kepala Kanim Jaksel,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Baznas, Berikut Persyaratannya

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Budi.

Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga:  KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif

Menurut KPK, para tersangka diduga mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa memberikan sejumlah uang agar permohonannya dapat diproses.

Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, diduga meminta “jatah” dari praktik pemerasan tersebut.

Selama periode 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Membuka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah

Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dibagikan setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode, seperti istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi, serta nama-nama personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer sebagai kode distribusi dana kepada pihak tertentu.

KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru