KPK Geledah Kantor Imigrasi, Uang 8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Kanim Jaksel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan.

 

DN.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

“(Uang ditemukan) dari ruangan Kepala Kanim Jaksel,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  KPK Menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka Suap 

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Budi.

Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga:  Anggota DPR-RI Maruli Siahaan Tegaskan Masyarakat Tak Berhak Meminta Penutupan PT TPL Tanpa Dasar Hukum

Menurut KPK, para tersangka diduga mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa memberikan sejumlah uang agar permohonannya dapat diproses.

Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, diduga meminta “jatah” dari praktik pemerasan tersebut.

Selama periode 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Baca Juga:  Kopdeskel Merah Putih Tawarkan Pinjaman Bunga 6% per Tahun untuk Lindungi Masyarakat dari Rentenir dan Pinjol

Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dibagikan setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode, seperti istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi, serta nama-nama personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer sebagai kode distribusi dana kepada pihak tertentu.

KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar
Kasus Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Jabar Uji Sistem Rujukan Baru: Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit dan Kemampuan Layanan
Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi
Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel
Perpres Koperasi Merah Putih Terbit, Pemerintah Siapkan Pasokan hingga Penempatan Manajer
Komisi III DPR All Out Bahas RUU Perampasan Aset, Masa Reses Tetap Dipakai Serap Aspirasi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:25 WIB

27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Rabu, 30 September 2026 - 18:43 WIB

Kasus Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Rabu, 30 September 2026 - 03:12 WIB

Jabar Uji Sistem Rujukan Baru: Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit dan Kemampuan Layanan

Kamis, 24 September 2026 - 22:28 WIB

Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi

Berita Terbaru