Komisi III DPR All Out Bahas RUU Perampasan Aset, Masa Reses Tetap Dipakai Serap Aspirasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026.

Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026.

 

DN.com – Komisi III DPR RI terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan melibatkan pakar hukum, akademisi, hingga organisasi advokat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Komisi III menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda super prioritas. Bahkan, pembahasan akan tetap dimaksimalkan pada masa reses untuk menyerap aspirasi publik.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri sejumlah narasumber, di antaranya pakar hukum Yerikho Alfredo Manurung dari Indonesia Millennials Center serta Luthfi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).

Habiburokhman mengatakan Komisi III akan bekerja secara maksimal untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut.

Baca Juga:  Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Menurutnya, masa reses yang akan datang juga akan dimanfaatkan untuk terus menggelar RDPU.

“Yang jelas kami all out, super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,” kata Habiburokhman.

Ia menyebut terdapat sekitar delapan hari kerja pada masa reses yang akan dimaksimalkan untuk menyerap masukan masyarakat. Pembahasan bahkan dapat berlangsung hingga malam apabila diperlukan.

“Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” ujarnya.

Habiburokhman Jawab Sorotan RUU Sejak 2008

Habiburokhman juga menanggapi sorotan mengenai RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008, tetapi baru kembali digenjot dalam periode DPR saat ini.

Menurutnya, kinerja DPR tidak tepat jika digeneralisasi berdasarkan periode yang berbeda.

Baca Juga:  Wapres Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang, Pastikan Akses Pendidikan Merata Dan Berkualitas

Ia menyebut sekitar 65 persen anggota Komisi III pada periode saat ini merupakan anggota baru, sementara struktur pimpinan alat kelengkapan dewan juga mengalami perubahan.

“Kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau menggeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65 persen baru, Pak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ketika periode DPR saat ini dimulai pada 2024, Komisi III terlebih dahulu memprioritaskan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Habiburokhman, KUHAP menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum pidana dan pembahasannya telah diusulkan sejak awal era Reformasi.

“Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” katanya.

Baca Juga:  Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian melanjutkan dengan RUU Perampasan Aset.

“Jadi kalau teman-teman bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini,” ujarnya.

Ditargetkan Ketok Palu 15 Desember

Habiburokhman memastikan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026.

“Insyaallah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna,” tegasnya.

Komitmen tersebut sejalan dengan pernyataan Komisi III sebelumnya yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan dikebut melalui serangkaian RDPU, pembahasan bersama pemerintah, harmonisasi, hingga tahapan pengesahan pada akhir 2026.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru