Komisi III DPR All Out Bahas RUU Perampasan Aset, Masa Reses Tetap Dipakai Serap Aspirasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026.

Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026.

 

DN.com – Komisi III DPR RI terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan melibatkan pakar hukum, akademisi, hingga organisasi advokat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Komisi III menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda super prioritas. Bahkan, pembahasan akan tetap dimaksimalkan pada masa reses untuk menyerap aspirasi publik.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri sejumlah narasumber, di antaranya pakar hukum Yerikho Alfredo Manurung dari Indonesia Millennials Center serta Luthfi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).

Habiburokhman mengatakan Komisi III akan bekerja secara maksimal untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut.

Baca Juga:  Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Mensesneg: Padahal Presiden Seringkali Mengingatkan

Menurutnya, masa reses yang akan datang juga akan dimanfaatkan untuk terus menggelar RDPU.

“Yang jelas kami all out, super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,” kata Habiburokhman.

Ia menyebut terdapat sekitar delapan hari kerja pada masa reses yang akan dimaksimalkan untuk menyerap masukan masyarakat. Pembahasan bahkan dapat berlangsung hingga malam apabila diperlukan.

“Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” ujarnya.

Habiburokhman Jawab Sorotan RUU Sejak 2008

Habiburokhman juga menanggapi sorotan mengenai RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008, tetapi baru kembali digenjot dalam periode DPR saat ini.

Menurutnya, kinerja DPR tidak tepat jika digeneralisasi berdasarkan periode yang berbeda.

Baca Juga:  Berikut Alasan Pemerintah Belum Salurkan Beras Murah Bulog dan Bansos 10 Kg

Ia menyebut sekitar 65 persen anggota Komisi III pada periode saat ini merupakan anggota baru, sementara struktur pimpinan alat kelengkapan dewan juga mengalami perubahan.

“Kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau menggeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65 persen baru, Pak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ketika periode DPR saat ini dimulai pada 2024, Komisi III terlebih dahulu memprioritaskan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Habiburokhman, KUHAP menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum pidana dan pembahasannya telah diusulkan sejak awal era Reformasi.

“Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” katanya.

Baca Juga:  BMKG Kasih Peringatan Baru Gempa Megathrust, Warga di Wilayah Ini Harus Waspada!

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian melanjutkan dengan RUU Perampasan Aset.

“Jadi kalau teman-teman bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini,” ujarnya.

Ditargetkan Ketok Palu 15 Desember

Habiburokhman memastikan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026.

“Insyaallah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna,” tegasnya.

Komitmen tersebut sejalan dengan pernyataan Komisi III sebelumnya yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan dikebut melalui serangkaian RDPU, pembahasan bersama pemerintah, harmonisasi, hingga tahapan pengesahan pada akhir 2026.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi
Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel
Perpres Koperasi Merah Putih Terbit, Pemerintah Siapkan Pasokan hingga Penempatan Manajer
BGN Ungkap Aturan Sekolah Negeri Tolak MBG, Keputusan Harus Disepakati Bersama
Prabowo Panggil Menkeu Suahasil ke Istana, Wacana Pendidikan Negeri Gratis Jadi Sorotan
Wacana Presidential Threshold Kembali Mencuat, Usulan Dukungan Minimal Dua Fraksi Jadi Sorotan
Jejak Dana Operasional Era Lukas Enembe Ditelusuri KPK, Nilainya Triliunan
Kejagung Periksa 7 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Makin Didalami

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:28 WIB

Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Perpres Koperasi Merah Putih Terbit, Pemerintah Siapkan Pasokan hingga Penempatan Manajer

Rabu, 23 September 2026 - 18:24 WIB

Komisi III DPR All Out Bahas RUU Perampasan Aset, Masa Reses Tetap Dipakai Serap Aspirasi

Selasa, 22 September 2026 - 22:46 WIB

BGN Ungkap Aturan Sekolah Negeri Tolak MBG, Keputusan Harus Disepakati Bersama

Berita Terbaru