DN.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghapus biaya kendaraan distribusi makanan dari komponen biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut sejalan dengan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Dikutip, Kamis (5/11/2026).
Juru Bicara BGN, Tysa Noenny, menjelaskan bahwa kendaraan atau mobil untuk mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan fasilitas yang wajib disediakan oleh mitra pengelola SPPG.
Menurutnya, kewajiban tersebut sudah berlaku sejak awal pelaksanaan program MBG. Ketentuan serupa juga berlaku untuk penyediaan bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.
“Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan,” kata Tysa melalui unggahan di akun Instagram resmi BGN, pada Selasa (3/11).
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai petunjuk teknis (juknis) pembiayaan operasional SPPG. Dalam aturan terbaru, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.
Tysa mengatakan, kebijakan pembatasan tersebut bertujuan mencegah pemborosan anggaran. Pasalnya, sebelumnya terdapat sejumlah dapur yang mengklaim biaya operasional melebihi Rp3.000, bahkan mencapai Rp10.000 per penerima manfaat.
BGN menilai, skema sebelumnya yang belum menetapkan batas maksimal berpotensi menyebabkan pengeluaran operasional melampaui alokasi anggaran.
Melalui skema baru, biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani dan disesuaikan dengan alokasi anggaran makanan, yakni Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Selain mengatur biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif fasilitas dapur SPPG. Jika sebelumnya mitra memperoleh insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan fasilitas dan mutu layanan SPPG.
Tysa juga memastikan bahwa pembatasan biaya operasional tidak berdampak terhadap gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan.
Kedua komponen tersebut tidak termasuk dalam plafon biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat sehingga tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komponen biaya operasional, biaya bahan baku dan biaya insentif ketersediaan mutu layanan ini dihitung dibebankan selama satu bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan SPPG harus dilakukan melalui perencanaan yang matang, mulai dari penyusunan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur hingga pendistribusian makanan.
Langkah tersebut diperlukan agar anggaran yang tersedia dapat dikelola secara efektif dan mampu memenuhi kebutuhan makanan seluruh penerima manfaat.
Tysa menegaskan, pemerintah tetap memberikan insentif kepada mitra berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
“Sekali lagi negara pasti tidak akan membuat mitra merugi karena ada insentif yang diberikan proporsinya untuk para mitra sesuai dengan penerima manfaat yang dilayani,” tegasnya.***
Penulis : Redaksi