Alih Status PPPK Paruh Waktu & PPPK ke PNS: Segera Diatur Perpres, BKN Ungkap Progres Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru mengenai penyelesaian status PPPK, baik PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.

Kabar terbaru mengenai penyelesaian status PPPK, baik PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.

 

DN.com – Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan kabar terbaru mengenai penyelesaian status PPPK, baik PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.

Berdasarkan hasil rapat internal pemerintah, disepakati bahwa regulasi penyelesaian alih status ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Langkah ini diambil agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan menjawab harapan seluruh PPPK yang telah lama menantikan peningkatan status.

Baca Juga:  BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

Suharmen menjelaskan bahwa penyusunan regulasi mencakup dua hal sekaligus:

–  Pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu

– Pengaturan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS

Saat ini penyusunan regulasi masih berlangsung. Rencananya, aturan cukup dalam bentuk Perpres saja, tidak memerlukan undang-undang.

“Masih berproses penyusunan regulasinya. Rencananya cukup dengan Perpres saja,” ungkap Suharmen.

Baca Juga:  Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang

Lebih lanjut dijelaskan, Perpres akan disusun oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional, dengan supervisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Pemilihan bentuk Perpres dimaksudkan agar penyusunan dapat lebih cepat dibandingkan bentuk regulasi lainnya.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

OIKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Kebakaran Tahura Bukit Soeharto, Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal Disorot
Ina Liem Sentil Mahfud MD soal Suket Gibran, Pertanyakan Nasib Kasus Denny Indrayana
Hati-Hati Kades! Pecat Perangkat Desa Tanpa Prosedur, SK Bisa Dicabut dan Kena Sanksi
Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN
Guru Besar IPDN Ryaas Rasyid Kritik Prabowo, Sebut Tak Paham Ilmu Pemerintahan
Gugatan Kopdes Merah Putih Masuk MK, Pemohon Persoalkan Penggunaan Dana Desa
PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:23 WIB

Alih Status PPPK Paruh Waktu & PPPK ke PNS: Segera Diatur Perpres, BKN Ungkap Progres Terbaru

Senin, 2 November 2026 - 23:20 WIB

OIKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Kebakaran Tahura Bukit Soeharto, Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal Disorot

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Hati-Hati Kades! Pecat Perangkat Desa Tanpa Prosedur, SK Bisa Dicabut dan Kena Sanksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Guru Besar IPDN Ryaas Rasyid Kritik Prabowo, Sebut Tak Paham Ilmu Pemerintahan

Berita Terbaru