DN.com – Sejumlah ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/10/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, Sabid Muhammad, bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8).
Para pemohon mempersoalkan kebijakan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah serta penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pemerintah pusat.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam mengajukan gugatan, ketiganya didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, mengatakan pemerintah pusat tidak dapat menganggap seluruh desa memiliki kebutuhan dan prioritas pembangunan yang sama.
“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha,” ujar Saleh dalam keterangan resminya.
Menurutnya, pemerintah perlu menghormati keputusan masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunan. Pasalnya, kebutuhan setiap desa berbeda sehingga tidak selalu dapat dijawab melalui program yang seragam.
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketentuan yang dipersoalkan mencakup pengaturan prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, hingga pembinaan koperasi.
Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang mengatur kewenangan pemerintah dalam menentukan fokus penggunaan Dana Desa berdasarkan prioritas nasional setiap tahun.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya,” kata Bhima.
Ia menegaskan, pemerintah tidak seharusnya hanya berorientasi pada jumlah koperasi dan pembangunan gedung, sementara desa harus menanggung konsekuensi pembiayaan program tersebut.
Bhima juga meminta pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha Kopdes Merah Putih secara transparan, termasuk proyeksi sumber pendapatan dan kemampuan koperasi memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, masyarakat desa tidak semestinya menanggung risiko dari keputusan pembiayaan yang tidak berada dalam kendali mereka.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan koperasi, penyediaan sarana, permodalan, operasional, hingga pemenuhan kewajiban keuangan Kopdes Merah Putih.
Mereka juga meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan jaminan maupun sumber pelunasan kewajiban koperasi.
Selain itu, para pemohon meminta penghentian model pelaksanaan program yang dinilai memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa, sampai tersedia pengaturan yang menjamin penerapan prinsip koperasi serta perlindungan terhadap kewenangan dan keuangan desa.
Saleh menegaskan, koperasi semestinya dibangun berdasarkan prinsip kekeluargaan dan kendali anggota, bukan sekadar memenuhi target pembentukan yang ditetapkan pemerintah.
“MK sudah mengingatkan bahwa koperasi berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip itu sulit dijalankan kalau pembentukannya dikejar dengan perintah, usahanya diseragamkan, dan anggota hanya diminta mengikuti keputusan dari luar.
Koperasi harus memberi anggota kendali atas usaha bersama mereka,” ujarnya.
Melalui gugatan ini, para pemohon berharap MK memberikan kepastian hukum mengenai batas kewenangan pemerintah dalam menjalankan program nasional di tingkat desa, sekaligus melindungi hak masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan dan mengelola keuangan desa sesuai kebutuhan mereka.***
Penulis : Redaksi