Indosat Tegaskan “Kuota Hangus” Bukan Hilang, MK Soroti Potensi Kerugian Pelanggan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

MK memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

DN.com – Operator telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak sepenuhnya tepat. Selasa (5/5/2026).

Perusahaan menyebut, yang berakhir bukanlah kuota sebagai hak milik, melainkan hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan sesuai masa aktif paket.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jakarta, Senin (4/5/2026).

“Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain,” ujar Nicholas.

Baca Juga:  Kepala Badan Gizi Nasional: Kami Hanya Pengguna Anggaran, Tak Tentukan Alokasi

Ia menambahkan, berakhirnya masa aktif paket berarti berakhir pula hak akses pelanggan terhadap kapasitas jaringan yang telah disediakan, bukan hilangnya hak kepemilikan dalam konteks hukum.

Indosat juga menegaskan bahwa ketentuan masa berlaku paket internet bukanlah informasi tersembunyi.

Seluruh detail, termasuk batas waktu penggunaan, telah disampaikan secara transparan kepada pelanggan sejak awal pembelian.

Baca Juga:  Sekjen Kemenag Membenarkan ASNnya Ditangkap Densus 88 Diduga Terlibat Telorisme

Namun demikian, dalam sidang sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menyoroti adanya potensi kerugian yang dialami pelanggan akibat skema kuota yang tidak dapat diakumulasi setelah masa aktif berakhir.

“Saya bisa menerima penjelasan operator, tapi tetap ada kerugian di sisi pelanggan,” tegas Saldi.

Menurutnya, menjadi tanggung jawab MK untuk memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, agar tidak terjadi pengambilan hak secara sewenang-wenang.

Baca Juga:  Kemenhut Rekrut 23 Ribu Polisi Kehutanan Bertahap dalam Tiga Tahun, Perkuat Pengawasan Hutan

Saldi juga mencontohkan kasus nyata yang dialami salah satu pemohon, yakni pengemudi ojek online yang dirugikan akibat sisa kuota yang tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.

Ia mengibaratkan seperti membeli pulsa Rp100 ribu, namun hanya terpakai Rp40 ribu, sementara sisanya hangus karena masa berlaku telah berakhir.

MK kini didorong untuk mencari titik temu antara kepentingan operator dan perlindungan konsumen, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam praktik layanan telekomunikasi di Indonesia.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru