Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

 

Deltanudantara.com – Badan Pengelola   Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi diluncurkan sejak kemarin. Danantara bakal menjadi pengelola kekayaan negara melalui BUMN.

Nantinya, semua BUMN bakal masuk ke dalam kelolaan Danantara tanpa terkecuali.

Lantas, bagaimana nasib Kementerian BUMN usai Danantara berdiri?. Rabu 26 Februari 2025.

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan Kementerian BUMN masih memiliki kewenangan besar pada setiap BUMN yang masuk dalam Danantara. Sebab, di tiap perusahaan pelat merah 1% kepemilikan saham dwiwarna seri A diwakilkan langsung oleh Kementerian BUMN.

“Kemudian perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat dalam hal ini karena memang 99% kepemilikan ada di Danantara, tapi 1% kepemilikan saham seri A atau saham merah putih itu ada di Kementerian BUMN,” sebut Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Saham dwiwarna seri A merupakan saham khusus Negara Republik Indonesia yang memberikan hak istimewa pada pemegang saham, di antaranya menyetujui persetujuan rapat umum pemegang saham serta menyetujui perubahan permodalan perusahaan.

Mengingat besarnya kewenangan Kementerian BUMN, Rosan bilang Danantara tentu bakal secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menentukan rencana jangka pendek ataupun panjang untuk tiap-tiap perusahaan pelat merah.

“Jadi tentunya kita akan selalu merencanakan ini bersama-sama dan baik itu dalam rencana jangka pendek, menengah, atau panjang,” sebut Rosan.

“Kementerian BUMN selama ini yang memang meng-handle BUMN, jadi mereka pasti sudah mengetahui lebih banyak soal BUMN.

Jadi kita akan berkolaborasi bersama terutama dalam hal peningkatan optimalisasi dari BUMN dan BUMN itu sendiri,” paparnya melanjutkan.

Di sisi lain, pada jajaran Dewan Pengawas Danantara sendiri, Menteri BUMN yang dijabat Erick Thohir menjadi orang nomor satu yang akan mengawasi Danantara.

Erick menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

Dalam draf RUU BUMN, Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah perwakilan pemerintah pusat yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Sejumlah tugas Menteri BUMN di antaranya dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara.

Mulai dari menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.

Kemudian, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, serta memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.***

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kementerian BUMN

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru