Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

 

Deltanudantara.com – Badan Pengelola   Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi diluncurkan sejak kemarin. Danantara bakal menjadi pengelola kekayaan negara melalui BUMN.

Nantinya, semua BUMN bakal masuk ke dalam kelolaan Danantara tanpa terkecuali.

Lantas, bagaimana nasib Kementerian BUMN usai Danantara berdiri?. Rabu 26 Februari 2025.

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan Kementerian BUMN masih memiliki kewenangan besar pada setiap BUMN yang masuk dalam Danantara. Sebab, di tiap perusahaan pelat merah 1% kepemilikan saham dwiwarna seri A diwakilkan langsung oleh Kementerian BUMN.

“Kemudian perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat dalam hal ini karena memang 99% kepemilikan ada di Danantara, tapi 1% kepemilikan saham seri A atau saham merah putih itu ada di Kementerian BUMN,” sebut Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Saham dwiwarna seri A merupakan saham khusus Negara Republik Indonesia yang memberikan hak istimewa pada pemegang saham, di antaranya menyetujui persetujuan rapat umum pemegang saham serta menyetujui perubahan permodalan perusahaan.

Mengingat besarnya kewenangan Kementerian BUMN, Rosan bilang Danantara tentu bakal secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menentukan rencana jangka pendek ataupun panjang untuk tiap-tiap perusahaan pelat merah.

“Jadi tentunya kita akan selalu merencanakan ini bersama-sama dan baik itu dalam rencana jangka pendek, menengah, atau panjang,” sebut Rosan.

“Kementerian BUMN selama ini yang memang meng-handle BUMN, jadi mereka pasti sudah mengetahui lebih banyak soal BUMN.

Jadi kita akan berkolaborasi bersama terutama dalam hal peningkatan optimalisasi dari BUMN dan BUMN itu sendiri,” paparnya melanjutkan.

Di sisi lain, pada jajaran Dewan Pengawas Danantara sendiri, Menteri BUMN yang dijabat Erick Thohir menjadi orang nomor satu yang akan mengawasi Danantara.

Erick menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

Dalam draf RUU BUMN, Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah perwakilan pemerintah pusat yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Sejumlah tugas Menteri BUMN di antaranya dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara.

Mulai dari menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.

Kemudian, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, serta memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.***

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kementerian BUMN

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB