Kopdeskel Merah Putih Tawarkan Pinjaman Bunga 6% per Tahun untuk Lindungi Masyarakat dari Rentenir dan Pinjol

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkop Ferry Juliantono menyampaikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah sebesar 6% per tahun.

Menkop Ferry Juliantono menyampaikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah sebesar 6% per tahun.

DN.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah sebesar 6% per tahun. Rabu (1/4/2026).

Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan akses kredit murah dan terhindar dari rentenir serta pinjaman online (pinjol).

“Itu adalah untuk menjadikan alternatif bagi masyarakat supaya tidak terjebak kepada praktik rentenir maupun pinjaman online,” ujar Ferry pada Senin (30/3/2026).

Menurut Ferry, skema pembiayaan akan disalurkan melalui unit lembaga keuangan ultra mikro yang berada di bawah naungan Kopdeskel Merah Putih.

Baca Juga:  Ingin Mendaftar Menjadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya!

Terkait keberlanjutan program, pihaknya akan terus memantau kebutuhan likuiditas di setiap desa.

“Di setiap Koperasi Desa akan ada lembaga keuangan mikronya, dan kami akan melihat seberapa banyak kebutuhan pembiayaan keuangan mikro di desa tersebut,” imbuhnya.

Selain akses kredit murah, Kopdeskel Merah Putih juga berperan menyediakan barang kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih terjangkau serta dapat menyerap hasil produksi masyarakat setempat.

Baca Juga:  Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian: "Melemahkan Institusi dan Negara

“Hari ini kami di Kementerian Koperasi akan melaksanakan rapat pimpinan yang fokus membahas salah satu hal penting, yaitu menjadikan Kopdeskel sebagai offtaker atau penyerap hasil produk masyarakat desa,” tambah Ferry.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah menyoroti kondisi masyarakat yang kesulitan akibat sistem pembiayaan dengan bunga mahal, yang berbeda dengan fasilitas bunga rendah yang diberikan bagi kalangan mampu.

“Masa orang miskin dikenakan 1% sehari. Sekarang dengan Koperasi Merah Putih, kita akan siapkan kredit murah.

Baca Juga:  Penantian KPM Akhirnya Berujung: Surat Undangan Pencairan Bansos Sudah Mulai Disebar PT Pos

Saya tanya sekarang pun, mikro kredit ya 24%, orang miskin dikenakan 24%,” kata Prabowo seperti dikutip dari CNBC.

Melalui Kopdeskel Merah Putih, pemerintah akan memberikan akses kredit murah dengan bunga 6% per tahun. “Maaf ya, pengusaha besar konglomerat berapa persen? 7%, 8%, paling tinggi 9% atau 10%, bahkan katakanlah 12%.

Ya rakyat kecil 20% saya bilang tidak bisa, nanti Koperasi Merah Putih harus di bawah itu. Kalau perlu 6% setahun,” ujarnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru