Perpres Koperasi Merah Putih Terbit, Pemerintah Siapkan Pasokan hingga Penempatan Manajer

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah ditandatangani Presiden.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah ditandatangani Presiden.

 

DN.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Terbitnya regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan, Perpres tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan KDKMP, termasuk mekanisme operasional dan distribusi barang kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan Dudung usai rapat terkait pengoperasian KDKMP di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung, dikutip Kamis (24/9/2026).

Menurut Dudung, salah satu fokus pemerintah saat ini adalah memastikan setiap gerai KDKMP yang beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.

Baca Juga:  KSPI Peringatkan Gelombang PHK dalam 3 Bulan, Dampak Konflik Global dan Kebijakan Impor

Sejumlah komoditas yang disiapkan antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta berbagai kebutuhan pokok masyarakat.

“Pada tahap ini, kita memastikan setiap gerai yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.

Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya,” ujarnya.

Dudung menegaskan, masyarakat harus dapat memperoleh komoditas tersebut dengan mudah dan harga sesuai ketentuan.

Khusus barang bersubsidi, ketersediaan stok dan ketepatan sasaran distribusi menjadi perhatian pemerintah.

“Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” tegasnya.

Sejumlah Persiapan Masih Berjalan

Meski Perpres telah terbit, Dudung mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang harus diselesaikan sebelum seluruh KDKMP beroperasi secara optimal.

Beberapa di antaranya menyangkut status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Berikan Motivasi Para Mahasiswa untuk Berbuat yang Terbaik Bagi Bangsa, Rakyat, dan Negara

Seluruh aspek tersebut, kata dia, harus disiapkan secara terpadu agar operasional koperasi dapat berjalan secara efektif.

“Tadi saya komunikasi, setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama).

Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching.

Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian,” kata Dudung.

Perjanjian kerja sama tersebut akan melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyediaan dan distribusi komoditas untuk KDKMP, termasuk Bulog, Agrinas, Patra Niaga, serta pihak terkait lainnya.

SK Manajer KDKMP Terbit

Selain kesiapan pasokan, pemerintah juga mulai menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi.

Dudung mengatakan, Surat Keputusan (SK) penempatan para manajer KDKMP telah diterbitkan.

Para manajer tersebut selanjutnya akan ditempatkan sesuai alokasi dan penugasan masing-masing.

Baca Juga:  Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo: Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Perkuat Kemandirian Energi

“Dan kemudian juga yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit.

Sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Dudung.

Ketika ditanya apakah para manajer akan segera ditempatkan di masing-masing koperasi, Dudung menjawab singkat.

“Ya, segera ya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, belum menjelaskan secara rinci besaran gaji yang akan diterima para manajer KDKMP. Ia meminta besaran tersebut merujuk pada SK masing-masing.

“Nanti dilihat di SK-nya aja,” kata Joao.

Ia menambahkan, pembayaran gaji akan dilakukan setelah para manajer mulai menjalankan tugasnya.

“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja.

Walaupun Anda melamar pasti Anda belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal,” ujarnya.***

 

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi
Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel
Komisi III DPR All Out Bahas RUU Perampasan Aset, Masa Reses Tetap Dipakai Serap Aspirasi
BGN Ungkap Aturan Sekolah Negeri Tolak MBG, Keputusan Harus Disepakati Bersama
Prabowo Panggil Menkeu Suahasil ke Istana, Wacana Pendidikan Negeri Gratis Jadi Sorotan
Wacana Presidential Threshold Kembali Mencuat, Usulan Dukungan Minimal Dua Fraksi Jadi Sorotan
Jejak Dana Operasional Era Lukas Enembe Ditelusuri KPK, Nilainya Triliunan
Kejagung Periksa 7 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Makin Didalami

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:28 WIB

Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Perpres Koperasi Merah Putih Terbit, Pemerintah Siapkan Pasokan hingga Penempatan Manajer

Rabu, 23 September 2026 - 18:24 WIB

Komisi III DPR All Out Bahas RUU Perampasan Aset, Masa Reses Tetap Dipakai Serap Aspirasi

Selasa, 22 September 2026 - 22:46 WIB

BGN Ungkap Aturan Sekolah Negeri Tolak MBG, Keputusan Harus Disepakati Bersama

Berita Terbaru