Golkar Desak Dana MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Mekeng Siap Surati Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

DN.com – Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif agar program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan sektor pendidikan.

“Kalau memang program MBG terus dilaksanakan, kami berharap Menteri Keuangan mencari sumber pendanaan lain, sehingga program ini tetap berjalan tanpa mengganggu anggaran pendidikan,” ujar Mekeng usai diskusi Fraksi Golkar MPR RI di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Senin (25/5/2026).

Baca Juga:  Menkeu Bantah Isu APBN Hanya Cukup 2 Minggu, Pastikan Fiskal Tetap Aman Meski Harga Minyak Naik

Mekeng juga mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan agar alokasi dana pendidikan tidak diganggu.

“Semoga surat kami dapat diterima dan ditanggapi secara positif,” tambahnya.

Di sisi lain, Mekeng menegaskan Fraksi Golkar tetap mendukung pelaksanaan program MBG karena dinilai memberikan manfaat besar bagi anak-anak, khususnya dalam pemenuhan gizi.

Baca Juga:  Pemerintah Berencana Terapkan Sistem Penggajian Tunggal untuk ASN Mulai 2026

Namun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas sektor pendidikan yang saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari sarana prasarana hingga kesejahteraan tenaga pengajar.

Lebih lanjut, Mekeng mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak boleh ditafsirkan secara luas untuk kepentingan di luar kebutuhan inti pendidikan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Sebut Tunjangan Anggota DPR Naik, Bukan Gaji

“Anggaran pendidikan itu mencakup siswa, guru, sekolah, serta seluruh fasilitas pendukungnya dalam satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru