Golkar Desak Dana MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Mekeng Siap Surati Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

DN.com – Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif agar program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan sektor pendidikan.

“Kalau memang program MBG terus dilaksanakan, kami berharap Menteri Keuangan mencari sumber pendanaan lain, sehingga program ini tetap berjalan tanpa mengganggu anggaran pendidikan,” ujar Mekeng usai diskusi Fraksi Golkar MPR RI di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Senin (25/5/2026).

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Lapor Mas Wapres, Setwapres Perbaiki Mekanisme Pelaporan dan Pemantauan Pengaduan Masyarakat 

Mekeng juga mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan agar alokasi dana pendidikan tidak diganggu.

“Semoga surat kami dapat diterima dan ditanggapi secara positif,” tambahnya.

Di sisi lain, Mekeng menegaskan Fraksi Golkar tetap mendukung pelaksanaan program MBG karena dinilai memberikan manfaat besar bagi anak-anak, khususnya dalam pemenuhan gizi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Percepat Restrukturisasi BUMN, Target Rampung 2026

Namun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas sektor pendidikan yang saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari sarana prasarana hingga kesejahteraan tenaga pengajar.

Lebih lanjut, Mekeng mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak boleh ditafsirkan secara luas untuk kepentingan di luar kebutuhan inti pendidikan.

Baca Juga:  Kunjungan Singkat ke Abu Dhabi, Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global

“Anggaran pendidikan itu mencakup siswa, guru, sekolah, serta seluruh fasilitas pendukungnya dalam satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru