Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat kucurkan Rp18,9 triliun ke 546 daerah
Tito Karnavian pastikan PPPK tetap diggaji.

Pemerintah pusat kucurkan Rp18,9 triliun ke 546 daerah Tito Karnavian pastikan PPPK tetap diggaji.

 

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Selasa (11/8/2026).

Tito mengatakan, sejumlah pemerintah daerah sebelumnya mengeluhkan keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk membayar gaji PPPK.

“Waktu itu kan ada keluhan dari beberapa pemerintah daerah belanja pegawainya kurang. Khususnya PPPK, mereka akan kesulitan bayar,” ujar Tito usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8).

Menurut Tito, tidak boleh ada opsi bagi pemda untuk merumahkan PPPK maupun membuat mereka menganggur.

Baca Juga:  Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian

Pemerintah daerah tetap berkewajiban memenuhi hak para pegawai tersebut.“Kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan.

Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, harus dibayar gajinya,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan keterbatasan anggaran, Tito meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja.

Sejumlah pengeluaran operasional dinilai masih dapat ditekan, seperti anggaran perjalanan dinas, rapat yang tidak mendesak, serta biaya makanan dan minuman.

Jika setelah melakukan efisiensi pemda masih mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, pemerintah pusat akan memberikan dukungan fiskal.

Kementerian Keuangan akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  BMKG: Kondisi Panas di Indonesia Bukan Gelombang Panas, Melainkan Peningkatan Suhu Udara

Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Namun, apabila dukungan melalui kurang bayar DBH masih belum mencukupi, pemerintah pusat akan mengambil langkah lanjutan dengan memberikan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang membutuhkan.

Tito mengungkapkan, pemerintah pusat telah mencairkan dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk membantu pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Pencairan dana tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu dan memiliki landasan hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Baca Juga:  Soroti Pemborosan Anggaran di Pemerintah Daerah, Mendagri: Efisiensi Belanja Jadi Prioritas

“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” kata Tito.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk penyelesaian kurang bayar DBH kepada daerah.

Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan atau top up DAU.

Selain membantu pembayaran gaji pegawai, dukungan fiskal tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan, terutama bagi daerah dengan kondisi fiskal yang lemah.

Tito mencontohkan daerah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai salah satu wilayah yang membutuhkan dukungan anggaran pemerintah pusat.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Berita Terbaru