Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat kucurkan Rp18,9 triliun ke 546 daerah
Tito Karnavian pastikan PPPK tetap diggaji.

Pemerintah pusat kucurkan Rp18,9 triliun ke 546 daerah Tito Karnavian pastikan PPPK tetap diggaji.

 

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Selasa (11/8/2026).

Tito mengatakan, sejumlah pemerintah daerah sebelumnya mengeluhkan keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk membayar gaji PPPK.

“Waktu itu kan ada keluhan dari beberapa pemerintah daerah belanja pegawainya kurang. Khususnya PPPK, mereka akan kesulitan bayar,” ujar Tito usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8).

Menurut Tito, tidak boleh ada opsi bagi pemda untuk merumahkan PPPK maupun membuat mereka menganggur.

Baca Juga:  Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian

Pemerintah daerah tetap berkewajiban memenuhi hak para pegawai tersebut.“Kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan.

Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, harus dibayar gajinya,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan keterbatasan anggaran, Tito meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja.

Sejumlah pengeluaran operasional dinilai masih dapat ditekan, seperti anggaran perjalanan dinas, rapat yang tidak mendesak, serta biaya makanan dan minuman.

Jika setelah melakukan efisiensi pemda masih mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, pemerintah pusat akan memberikan dukungan fiskal.

Kementerian Keuangan akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Namun, apabila dukungan melalui kurang bayar DBH masih belum mencukupi, pemerintah pusat akan mengambil langkah lanjutan dengan memberikan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang membutuhkan.

Tito mengungkapkan, pemerintah pusat telah mencairkan dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk membantu pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Pencairan dana tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu dan memiliki landasan hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Baca Juga:  Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH, Ini Rinciannya

“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” kata Tito.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk penyelesaian kurang bayar DBH kepada daerah.

Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan atau top up DAU.

Selain membantu pembayaran gaji pegawai, dukungan fiskal tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan, terutama bagi daerah dengan kondisi fiskal yang lemah.

Tito mencontohkan daerah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai salah satu wilayah yang membutuhkan dukungan anggaran pemerintah pusat.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru