DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Selasa (11/8/2026).
Tito mengatakan, sejumlah pemerintah daerah sebelumnya mengeluhkan keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk membayar gaji PPPK.
“Waktu itu kan ada keluhan dari beberapa pemerintah daerah belanja pegawainya kurang. Khususnya PPPK, mereka akan kesulitan bayar,” ujar Tito usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8).
Menurut Tito, tidak boleh ada opsi bagi pemda untuk merumahkan PPPK maupun membuat mereka menganggur.
Pemerintah daerah tetap berkewajiban memenuhi hak para pegawai tersebut.“Kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan.
Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, harus dibayar gajinya,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan keterbatasan anggaran, Tito meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja.
Sejumlah pengeluaran operasional dinilai masih dapat ditekan, seperti anggaran perjalanan dinas, rapat yang tidak mendesak, serta biaya makanan dan minuman.
Jika setelah melakukan efisiensi pemda masih mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, pemerintah pusat akan memberikan dukungan fiskal.
Kementerian Keuangan akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Namun, apabila dukungan melalui kurang bayar DBH masih belum mencukupi, pemerintah pusat akan mengambil langkah lanjutan dengan memberikan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang membutuhkan.
Tito mengungkapkan, pemerintah pusat telah mencairkan dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk membantu pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.
Pencairan dana tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu dan memiliki landasan hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” kata Tito.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk penyelesaian kurang bayar DBH kepada daerah.
Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan atau top up DAU.
Selain membantu pembayaran gaji pegawai, dukungan fiskal tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan, terutama bagi daerah dengan kondisi fiskal yang lemah.
Tito mencontohkan daerah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai salah satu wilayah yang membutuhkan dukungan anggaran pemerintah pusat.***
Penulis : Redaksi