Deltanusantara.com – Pemerintah berencana untuk menjadikan Rukun Warga (RW) sebagai sub pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).
Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut. Rabu 12 Februari 2025.
Sementara itu, wacana pembentukan sub pangkalan LPG 3 kg ini pertama kali disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025) lalu.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (11/2) Bahlil mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan pembentukan sub pangkalan LPG 3 kg di tingkat RW.
Ia menilai RW lebih mengetahui kondisi warganya yang membutuhkan LPG subsidi sehingga bisa lebih tepat sasaran.
Menurut Bahlil, salah satu alasan kebijakan ini adalah untuk memberikan fasilitas agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg dekat dengan alamatnya.
Pasalnya pembelian LPG 3 kg di pangkalan memiliki kelemahan yaitu tidak selalu tersedia pangkalan di setiap RW maupun dekat rumah.***
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Yuk! baca artikel menarik Deltanusantara.com di Google News.
Penulis : Gerry






