Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

 

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Rabu (1/4/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” ujar Tito.

Berdasarkan paparan tersebut, terdapat 11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

Berikut rinciannya:

Tingkat Provinsi:

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I);

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);

– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;

– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

– Unit layanan kebersihan dan persampahan;

– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah;

– Unit layanan pendidikan, seperti SMA/SMK/sederajat;

– Unit layanan pendapatan daerah, seperti Samsat;

– Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Tingkat Kabupaten/Kota:

– Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);

– Jabatan Administrator (Eselon III);

– Camat serta lurah/kepala desa;

– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;

– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

– Unit layanan kebersihan dan persampahan;

– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

– Unit layanan perizinan, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP;

– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan;

– Unit layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat;

– Unit layanan pendapatan daerah, seperti UPTD pajak;

– Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Kebijakan pengecualian ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun pemerintah menerapkan skema WFH terbatas bagi ASN.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru