Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

 

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Rabu (1/4/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” ujar Tito.

Berdasarkan paparan tersebut, terdapat 11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

Baca Juga:  Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti

Berikut rinciannya:

Tingkat Provinsi:

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I);

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);

– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;

– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

– Unit layanan kebersihan dan persampahan;

– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah;

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-80, Dedi Mulyadi Apresiasi Reformasi Polri: Terus Berbenah Demi Pelayanan Masyarakat

– Unit layanan pendidikan, seperti SMA/SMK/sederajat;

– Unit layanan pendapatan daerah, seperti Samsat;

– Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Tingkat Kabupaten/Kota:

– Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);

– Jabatan Administrator (Eselon III);

– Camat serta lurah/kepala desa;

– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;

– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

– Unit layanan kebersihan dan persampahan;

– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

Baca Juga:  Besarannya Luar Biasa, Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa 2025 Resmi Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani

– Unit layanan perizinan, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP;

– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan;

– Unit layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat;

– Unit layanan pendapatan daerah, seperti UPTD pajak;

– Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Kebijakan pengecualian ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun pemerintah menerapkan skema WFH terbatas bagi ASN.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru