Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

 

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Rabu (1/4/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” ujar Tito.

Berdasarkan paparan tersebut, terdapat 11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Retak 80 Meter, Arus Dialihkan dan Perbaikan Segera Dilakukan

Berikut rinciannya:

Tingkat Provinsi:

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I);

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);

– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;

– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

– Unit layanan kebersihan dan persampahan;

– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah;

Baca Juga:  Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti

– Unit layanan pendidikan, seperti SMA/SMK/sederajat;

– Unit layanan pendapatan daerah, seperti Samsat;

– Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Tingkat Kabupaten/Kota:

– Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);

– Jabatan Administrator (Eselon III);

– Camat serta lurah/kepala desa;

– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;

– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

– Unit layanan kebersihan dan persampahan;

– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

Baca Juga:  Hadiri Perayaan Tawur Agung Kesanga di Prambanan, Wapres Gibran, Menekankan Pentingnya Menjaga Teloransi

– Unit layanan perizinan, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP;

– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan;

– Unit layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat;

– Unit layanan pendapatan daerah, seperti UPTD pajak;

– Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Kebijakan pengecualian ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun pemerintah menerapkan skema WFH terbatas bagi ASN.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru