DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Rabu (1/4/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” ujar Tito.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Berdasarkan paparan tersebut, terdapat 11 kategori jabatan ASN di tingkat provinsi serta 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis pemerintahan.
Berikut rinciannya:
Tingkat Provinsi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I);
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);
– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;
– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
– Unit layanan kebersihan dan persampahan;
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah;
– Unit layanan pendidikan, seperti SMA/SMK/sederajat;
– Unit layanan pendapatan daerah, seperti Samsat;
– Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Tingkat Kabupaten/Kota:
– Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II);
– Jabatan Administrator (Eselon III);
– Camat serta lurah/kepala desa;
– Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana;
– Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
– Unit layanan kebersihan dan persampahan;
– Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
– Unit layanan perizinan, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP;
– Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan;
– Unit layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat;
– Unit layanan pendapatan daerah, seperti UPTD pajak;
– Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.
Kebijakan pengecualian ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun pemerintah menerapkan skema WFH terbatas bagi ASN.***
Penulis : Redaksi






