Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal beserta mesin produksi dan bahan baku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal beserta mesin produksi dan bahan baku.

 

DN.com – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat produksi dan penjualan meterai palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal beserta mesin produksi dan bahan baku.

Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, selain 3,4 juta keping meterai ilegal, petugas juga menyita satu mesin produksi serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah besar.

“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Bimo, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:  Terbongkar! Sindikat Lowongan Kerja Palsu di Jabar Raup Rp801 Juta, Otaknya Kabur ke Kamboja

Berdasarkan hasil investigasi, bahan baku yang disita diperkirakan masih mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Jika aktivitas sindikat tersebut tidak dihentikan, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp1 triliun.

“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya.

Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” jelasnya.

Selain mengamankan jutaan meterai palsu, aparat juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah beredar dan terjual dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp40 miliar.

Baca Juga:  Segera Cair Rp600.000 ! BLT Peralihan Subsidi BBM Akan Segera Disalurkan, Berkah Bagi Keluarga Penerima Manfaat

Sindikat tersebut diketahui mampu memproduksi meterai palsu dalam jumlah besar. Mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari.

“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar.

Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari,” ungkap Bimo.

16 Orang Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan sindikat bermula dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam membongkar jaringan produksi dan penjualan meterai palsu tersebut.

Baca Juga:  Masih Hangat Jadi Perbincangan, Beda Pandangan Mendikdasmen dan Gubernur Jabar Soal Wisuda di Sekolah-Sekolah

“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta.

Para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.

Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi hingga distribusi meterai palsu tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan dan aliran distribusi meterai ilegal yang telah beredar.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK
Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun
MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029
Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG
Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik
Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Begini Putusannya

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:14 WIB

AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun

Berita Terbaru