Polda Jabar Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polda Jabar menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

DN.com – Polda Jawa Barat berhasil menjerat dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi. Selasa (10/2/2026).

Kedua tersangka diduga melakukan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara komersial.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI, Alumni SIP 55 Polda Jabar Bagikan 1.500 Bendera dan 200 Paket Sayur

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar hukum karena menyalahgunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah ke tabung LPG non-subsidi, kemudian dijual dengan harga komersial. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Migas,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Tinjau Pembangunan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ajak Wali Kota Depok Supian Suri Riding Keliling Jawa Barat

Kedua tersangka, AS dan AJ, berperan sebagai pengendali operasional dan pelaku teknis penyuntikan LPG.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar selama satu tahun menjalankan praktik ilegal tersebut.

Polda Jabar menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, Polda Jabar Sembelih 160 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial ke Masyarakat

Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan operasional, serta peralatan penyuntikan.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru