Polda Jabar Ungkap Kasus Siber Eksploitasi Anak, 8 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana siber terkait  pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana siber terkait  pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

DN.com – Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana siber yang berkaitan dengan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas wilayah, mulai dari Jawa Barat hingga sejumlah daerah di luar provinsi.

Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 2,8 Mengguncang Wilayah Subang, Tetap Siaga dan Jangan Panik 

Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi yang tersebar di Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran intensif terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A.

Menurut Hendra, kejahatan terhadap anak yang memanfaatkan ruang siber menjadi perhatian serius karena memiliki dampak luas dan dapat menjangkau korban maupun pelaku di berbagai wilayah.

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Disahkan: Karyawan Swasta yang Menerima Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Menuntut Hak, Cara Seperti Ini!

“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional.

Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Baca Juga:  Pria Tewas Dibunuh di Sumedang, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan 

 

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru