Polda Jabar Ungkap Kasus Siber Eksploitasi Anak, 8 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana siber terkait  pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana siber terkait  pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

DN.com – Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana siber yang berkaitan dengan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas wilayah, mulai dari Jawa Barat hingga sejumlah daerah di luar provinsi.

Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).

Baca Juga:  Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman

Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi yang tersebar di Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran intensif terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A.

Menurut Hendra, kejahatan terhadap anak yang memanfaatkan ruang siber menjadi perhatian serius karena memiliki dampak luas dan dapat menjangkau korban maupun pelaku di berbagai wilayah.

Baca Juga:  Polda Jabar Sita Ratusan Sepeda Motor Curian, Masyarakat Diminta Cek Kendaraan 

“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional.

Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Ditangkap

 

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Temukan Motor Curian dan Kembalikan kepada Pemiliknya
Semarak HUT ke-81 RI, PT Delta Jaya Group Gelar 24 Perlombaan untuk Warga Kampung Tanjung
Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Tujuh Anak di Cirebon, Pelaku Diduga Pedagang Cimin Keliling
Polda Jabar Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Jelang Rencana Aksi di Jakarta
Patroli Dini Hari, Brimob Polda Jabar Antisipasi Kejahatan Jalanan di Bandung-Sumedang
Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang di Jalur Ciater–Jalancagak, Lima Bangunan Liar Disegel
Polres Garut Ungkap Perdagangan BBL Ilegal, 2.877 Benih Lobster Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:25 WIB

Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Siber Eksploitasi Anak, 8 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Temukan Motor Curian dan Kembalikan kepada Pemiliknya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PT Delta Jaya Group Gelar 24 Perlombaan untuk Warga Kampung Tanjung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Tujuh Anak di Cirebon, Pelaku Diduga Pedagang Cimin Keliling

Berita Terbaru