DN.com – Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana siber yang berkaitan dengan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas wilayah, mulai dari Jawa Barat hingga sejumlah daerah di luar provinsi.
Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).
Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi yang tersebar di Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran intensif terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A.
Menurut Hendra, kejahatan terhadap anak yang memanfaatkan ruang siber menjadi perhatian serius karena memiliki dampak luas dan dapat menjangkau korban maupun pelaku di berbagai wilayah.
“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional.
Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Penulis : Moh Asep
Editor : GR