DN.com – Polda Jabar terus mengembangkan kasus dugaan penipuan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang menyebabkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Oki Pradana sebagai sosok yang diduga menjadi aktor utama di balik rangkaian aksi penipuan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap adanya dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni LP Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 6 Januari 2026 dan LP Nomor 92 tertanggal 20 Januari 2026.
Baca Juga:
Golkar Desak Dana MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Mekeng Siap Surati Presiden Prabowo
Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman
Meski berasal dari pelapor berbeda, hasil gelar perkara menunjukkan keterkaitan antara kedua laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan, pada laporan pertama pelapor atas nama Anwar melaporkan Oki Pradana.
Sementara pada laporan kedua, pelapor atas nama Eko melaporkan empat orang, yakni Oki Pradana, Anwar, Yon Ramdan, dan Ali Nugraha.
Dari hasil penyelidikan, Oki diduga berperan menjanjikan pengurusan titik SPPG sekaligus memberikan identitas atau kartu tanda pengenal palsu kepada korban.
Baca Juga:
Usai Sukajadi-Cicadas, Penataan PKL Menyasar Monju, Pati Ukur hingga Ciroyom
Bandara Kertajati Berpotensi Jadi Pusat Perawatan Hercules Asia, Tawaran AS Masih Dikaji
Adapun Ali Nugraha disebut sebagai pihak yang menerima dan menyalurkan dana, sementara Yon Ramdan dan Anwar aktif menawarkan program tersebut kepada para korban.
“Modus para tersangka adalah meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan hubungan dengan pihak di Badan Gizi Nasional.
Korban diperlihatkan komunikasi yang seolah-olah menunjukkan kedekatan dengan pejabat tertentu.
Namun setelah didalami, seluruh klaim tersebut tidak benar atau hoaks,” ujar Kombes Hendra, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:
Euforia Persib Juara, Dedi Mulyadi Turun ke Jalan hingga Umumkan Bonus Rp1 Miliar
Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot
Hasil pendalaman juga menunjukkan bahwa Oki merupakan sosok sentral yang mengendalikan rangkaian penipuan tersebut.
Para pelaku menawarkan titik SPPG dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik.
Dari sementara hasil penyidikan, sebanyak 21 titik telah ditawarkan kepada korban.
Kasus ini diketahui beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, serta Dayeuhluhur yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Total kerugian sementara mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.
Saat ini, Oki Pradana telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polda Jawa Barat memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus menindaklanjuti penyidikan ini. Jika para tersangka yang telah dipanggil tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum lebih lanjut,” tutupnya.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






