Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

 

DN.com – Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan posyandu dan fasilitas desa itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi.

Tersangka berinisial YS (57), yang merupakan eks kades di Kecamatan Leles, kini resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Garut.

Baca Juga:  Perebutan Ketua Umum DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Semakin Panas, Siapakah Pemenangnya?

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap penggunaan dana desa.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa YS diduga menggerogoti ADD tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Baca Juga:  Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan

Tak tanggung-tanggung, dana yang diselewengkan mencakup ADD tahap satu, dua, dan tiga tahun 2022, serta tahap satu tahun 2023.

Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp653.562.688. Uang ratusan juta rupiah itu seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, termasuk fasilitas kesehatan seperti posyandu.

Namun fakta berkata lain. Di hadapan penyidik, YS mengakui uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang.

Baca Juga:  Polres Garut Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Difabel

Kini, YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat desa agar tidak bermain-main dengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sasar Hiburan Malam di Subang, Tim Gabungan Gelar Tes Urine hingga Amankan Dua Pengedar Sabu
Kantongi Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Bogor Barat Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga
Edi Askari Ajak Siswa MA Al-Istiqomah Pahami Demokrasi dan Kepemimpinan Berintegritas
Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian
Pemprov Jabar Siapkan Pelatihan Berbasis SMK, Penuhi Kebutuhan 8.000 Pekerja VinFast Subang pada 2027
Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar
Stadion Si Jalak Harupat Direnovasi 2027, Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Siapkan Standar Internasional
Irjen Pol. Hengki Resmi Pimpin Polda Jabar, Siap Lanjutkan Program dan Benahi Pekerjaan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sasar Hiburan Malam di Subang, Tim Gabungan Gelar Tes Urine hingga Amankan Dua Pengedar Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kantongi Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Bogor Barat Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Edi Askari Ajak Siswa MA Al-Istiqomah Pahami Demokrasi dan Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar

Berita Terbaru