Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

 

DN.com – Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan posyandu dan fasilitas desa itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi.

Tersangka berinisial YS (57), yang merupakan eks kades di Kecamatan Leles, kini resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap penggunaan dana desa.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa YS diduga menggerogoti ADD tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Tak tanggung-tanggung, dana yang diselewengkan mencakup ADD tahap satu, dua, dan tiga tahun 2022, serta tahap satu tahun 2023.

Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp653.562.688. Uang ratusan juta rupiah itu seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, termasuk fasilitas kesehatan seperti posyandu.

Namun fakta berkata lain. Di hadapan penyidik, YS mengakui uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang.

Kini, YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat desa agar tidak bermain-main dengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi Khitanan di Bekasi, Tiga Pemain Sisingaan Tewas Tersengat Listrik
Camat Tanjungsiang Tekankan Netralitas dan Kepatuhan Aturan Jelang Pilkades 2026
Hadapi Pilkades Serentak, Satpoldamkar Subang Tingkatkan Kapasitas Linmas
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
Terminal Cicaheum Resmi Ditutup, Kini Beralih Fungsi Jadi Depo BRT
Idul Adha 1447 H, Polda Jabar Sembelih 160 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial ke Masyarakat
Sidang Kasus Paoman Indramayu: Ahli Perkuat Kesaksian Saksi Mahkota, Pembelaan Terdakwa Jadi Bumerang
Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:20 WIB

Camat Tanjungsiang Tekankan Netralitas dan Kepatuhan Aturan Jelang Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

Hadapi Pilkades Serentak, Satpoldamkar Subang Tingkatkan Kapasitas Linmas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:01 WIB

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:25 WIB

Terminal Cicaheum Resmi Ditutup, Kini Beralih Fungsi Jadi Depo BRT

Berita Terbaru