DN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang tersangka berinisial S (43).
Tersangka S merupakan ayah kandung korban, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa korban adalah anak perempuan berusia 11 tahun.
Baca Juga:
Atasi Macet di Gerbang Tol Pasteur, Pemprov Jabar Kaji Pembangunan Underpass
Wali Kota Bandung Soroti Akar Kemacetan, Usulkan Reformasi Total Transportasi Umum
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2025, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini menginjak kelas 1 SMP.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pelaku diduga mengancam korban agar tidak mengungkapkan perbuatannya kepada siapa pun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan tindakan tersebut karena merasa kesepian setelah istrinya meninggal dunia,” ujarnya. Pada Senin (20/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
Baca Juga:
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya
KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






