DN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang tersangka berinisial S (43).
Tersangka S merupakan ayah kandung korban, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa korban adalah anak perempuan berusia 11 tahun.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2025, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini menginjak kelas 1 SMP.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pelaku diduga mengancam korban agar tidak mengungkapkan perbuatannya kepada siapa pun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan tindakan tersebut karena merasa kesepian setelah istrinya meninggal dunia,” ujarnya. Pada Senin (20/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep