Menteri Pertanian Soroti, Biang Kerok Pupuk Subsidi Susah Didapatkan Petani, Ternyata, Sangat Panjang Sampai 145 Regulasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Soroti, Biang Kerok Pupuk Subsidi Susah Didapatkan Petani, Ternyata, Sangat Panjang Sampai 145 Regulasi.Dok Foto Kementan

Menteri Pertanian Soroti, Biang Kerok Pupuk Subsidi Susah Didapatkan Petani, Ternyata, Sangat Panjang Sampai 145 Regulasi.Dok Foto Kementan

Deltanusantara.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap penyebab petani sulit mendapatkan pupuk subsidi.

Dia mengatakan alur penyaluran pupuk subsidi sangat panjang sampai 145 regulasi. Amran menyebut di dalamnya ada 12 kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam regulasi tersebut. Jumat 6 Desember 2024.

Hal itu yang menyebabkan penyaluran pupuk subsidi sangat lama sampai ke petani. “Ditambah lagi bupati dan gubernur.

Kemarin kami tanda tangan, kami tandatangan Januari, bulan 11 itu pupuknya belum sampai, November.

Baca Juga:  Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Ini masalah petani kita,” ungkap dia dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, pada Rabu (4/12/2024).

Untuk itu, pemerintah memangkas aturan pupuk subsidi. Amran memastikan penyaluran tidak lagi melalui 12 K/L, hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian.

“Kemudian ke Pupuk Indonesia, Gapoktan, pengecer, ke distributor. Kalau kami sudah tandatangan, sudah bisa berjalan di daerah.

Jadi ini tidak ada masalah lagi, yang dulunya kalau bupati tidak tandatangan tidak bisa terima pupuk, ini masalah besar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tuduhan Ijazah Palsu Dipertanyakan, Metodologi yang Kurang Tepat, Peneliti LSI: Roy Suryo, Bukan Riset, Tapi Retorika!

Amran meyakini Perpres akan terbit bulan ini. Dalam aturan baru itu, penyaluran ke petani tidak perlu lagi persetujuan pemerintah daerah.

“Perpres sudah selesai, insyaallah bulan ini terbit, bisa satu sampai dua minggu terbit. Kami sudah menghadap presiden, beliau sudah setuju. Harusnya tidak ada masalah lagi,” jelasnya.

Melalui Perpres tersebut, penyaluran pupuk subsidi hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian, dilanjutkan ke Pupuk Indonesia (PI), distributor langsung ke petani.

Baca Juga:  Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Menerima Manfaat Program THT, Besarannya Segini!

Ia menegaskan, tak lagi 12 K/L masuk regulasi tersebut, tidak lagi butuh persetujuan pemerintah daerah untuk penyaluran pupuk subsidi.

Jadi, setelah masuk data ke Pupuk Indonesia, maka langsung ke distributor, gudang di daerah, dan gabungan petani daerah.

Nggak main provinsi (persetujuan pemda), (langsung ke) kelompok petani, di mana petani, di situ gudang. Gudang kan di desa, langsung ke gudang,” tutupnya.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru