Polsek Bayongbong Ungkap Peredaran Obat Keras, 76.321 Butir Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bayongbong mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Polsek Bayongbong mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

 

DN.com – Polsek Bayongbong, Polres Garut, mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026). Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dari tangan M, petugas mengamankan puluhan ribu butir obat dari berbagai jenis dan warna.

Berdasarkan data kepolisian, total barang bukti yang diamankan mencapai 76.321 butir.

Barang bukti tersebut antara lain 8.430 butir obat yang diduga jenis tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, 12.710 butir jenis hexymer, 12.000 butir pil kuning bertuliskan DMP, dan 10.000 butir pil berwarna merah.

Baca Juga:  Saat Dirinya Memimpin, Gubernur Terpilih Jabar Dedi Mulyadi, Infrastruktur Menjadi Skala Prioritas

Selain itu, polisi mengamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil berwarna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, serta 11.563 butir pil berwarna kuning-hijau.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Cipata Kondisi Diawal Tahun 2025, Puluhan Botol Miras dari Berbagai Jenis Berhasil Diamankan Polisi

Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Mahmudi, Rabu (30/9/2026).

Setelah proses pelimpahan, perkara dan barang bukti tersebut ditangani Satres Narkoba Polres Garut untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J.

Baca Juga:  Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Temukan Motor Curian dan Kembalikan kepada Pemiliknya

Polisi menyebut M diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat-obatan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Penyidik Satres Narkoba Polres Garut selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tersebut.

Dalam perkara ini, M disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepolisian menyatakan akan melanjutkan penindakan dan pengembangan terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah Kabupaten Garut.***

 

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Sasar Hiburan Malam di Subang, Tim Gabungan Gelar Tes Urine hingga Amankan Dua Pengedar Sabu
Kantongi Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Bogor Barat Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga
Edi Askari Ajak Siswa MA Al-Istiqomah Pahami Demokrasi dan Kepemimpinan Berintegritas
Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian
Pemprov Jabar Siapkan Pelatihan Berbasis SMK, Penuhi Kebutuhan 8.000 Pekerja VinFast Subang pada 2027
Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar
Stadion Si Jalak Harupat Direnovasi 2027, Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Siapkan Standar Internasional
Irjen Pol. Hengki Resmi Pimpin Polda Jabar, Siap Lanjutkan Program dan Benahi Pekerjaan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sasar Hiburan Malam di Subang, Tim Gabungan Gelar Tes Urine hingga Amankan Dua Pengedar Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kantongi Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Bogor Barat Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Edi Askari Ajak Siswa MA Al-Istiqomah Pahami Demokrasi dan Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar

Berita Terbaru