DN.com – Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah mendapat sorotan, khususnya mengenai kemungkinan sekolah negeri menolak program tersebut. Dikutip, Selasa (22/9/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (17/9/2026), Sudaryono menyampaikan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya dapat menolak program MBG.
Namun, keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh sebagian siswa maupun orang tua.
Menurut Sudaryono, keputusan menerima atau menolak program MBG di sekolah negeri harus menjadi kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan wali murid.
Jika sekolah sepakat menerima program MBG, maka seluruh siswa di sekolah tersebut menerima.
Sebaliknya, apabila diputuskan menolak, maka penolakan berlaku bagi seluruh siswa.
“Kalau menerima, kami terima semua. Kalau tidak, tidak semua,” ujar Sudaryono dalam rapat tersebut.
Ketentuan tersebut, menurut Sudaryono, merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Singgung Dana BOS
Dalam penjelasannya, Sudaryono juga menyinggung keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ketika membahas sekolah yang tidak menerima program MBG.
Ia mengatakan, BGN menemukan sejumlah sekolah negeri yang menolak atau tidak membutuhkan program tertentu karena memiliki kondisi pembiayaan yang berbeda.
“Ada juga sekolah-sekolah negeri yang kami identifikasi sekarang ini dia menolak,” kata Sudaryono.
Ia kemudian mencontohkan sekolah yang memiliki kemampuan pembiayaan sendiri sehingga tidak lagi mengandalkan dana BOS.
“Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah dapat. Ada sekolah negeri yang tidak perlu dana BOS karena orang tua siswa dan lain sebagainya merasa cukup,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam menentukan kebutuhan sekolah terhadap program MBG.
“Itu yang kemudian kami tanya perlu MBG atau tidak. Kami tidak perlu lagi, jadi saya kira sepakat semua,” jelasnya.
Bukan Berarti BOS Otomatis Dicabut
Pernyataan Sudaryono mengenai BOS tersebut tidak serta-merta berarti sekolah negeri yang menolak program MBG akan otomatis kehilangan dana BOS.
BGN sebelumnya menyebut terdapat satuan pendidikan yang tidak masuk dalam kriteria penerima program MBG.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, sebanyak 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari kriteria penerima.
Mayoritas satuan pendidikan tersebut disebut merupakan sekolah internasional, satuan pendidikan yang memiliki kerja sama dengan institusi tertentu, serta sekolah yang dinilai telah memiliki kemandirian secara finansial.
Dengan demikian, konteks pernyataan mengenai BOS perlu dibedakan dari persoalan penolakan MBG.
Pernyataan BGN lebih merujuk pada kondisi sekolah yang berdasarkan data dan kriterianya memang tidak membutuhkan atau tidak termasuk penerima BOS maupun MBG.
Artinya, tidak tepat jika pernyataan tersebut dimaknai sebagai aturan bahwa setiap sekolah negeri yang menolak MBG secara otomatis akan dicabut dana BOS-nya.
Sementara untuk sekolah negeri yang menerima atau menolak MBG, BGN menekankan bahwa keputusan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak sebagian siswa atau orang tua.***
Penulis : Redaksi