Manipulasi Video AI Berujung Pidana, Ditressiber Polda Jabar Tangkap Warga Cimahi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang warga Cimahi Tengah berinisial FG (38) sebagai tersangka karena diduga memanipulasi konten visual menggunakan teknologi AI.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang warga Cimahi Tengah berinisial FG (38) sebagai tersangka karena diduga memanipulasi konten visual menggunakan teknologi AI.

 

DN.com – Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk merekayasa konten digital kembali memakan korban.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang warga Cimahi Tengah berinisial FG (38) sebagai tersangka karena diduga memanipulasi konten visual menggunakan teknologi AI.

Kasus ini bermula pada Minggu, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelapor berinisial FSS menemukan unggahan video hasil rekayasa AI di akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, Polda Jabar Sembelih 160 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial ke Masyarakat

Video tersebut diduga telah dimanipulasi sehingga tampak seperti rekaman asli dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 4 Agustus 2026, Ditressiber Polda Jabar segera melakukan penyelidikan digital.

Hasilnya, polisi berhasil melacak pemilik akun dan mengamankan FG di kediamannya di wilayah Cimahi Tengah.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro Max, akun media sosial, akun Saweria, serta satu unit CPU yang diduga digunakan untuk membuat konten rekayasa tersebut.

Baca Juga:  Kemenag Subang Lepas 17 Kader Ulama, Targetkan Lanjut Pendidikan ke Al-Azhar Kairo Mesir

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga memeriksa dua orang saksi dan menghadirkan empat ahli, yakni Ahli Bahasa, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ahli Sosiologi Hukum, serta Ahli Pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi AI untuk menyebarkan informasi palsu atau memanipulasi fakta.

“Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi harus berdasarkan fakta. Jangan memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data yang otentik.

Baca Juga:  Humas Polda Jabar: Polres Subang Bongkar Pabrik Pestisida Palsu, 3 Pelaku Ditangkap 

Polri, dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar, akan menindak setiap tindakan yang berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Atas perbuatannya, FG dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.***

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru